-
Hukrim

DAD Kotim Siap Pasang Badan, Warga Ancam Geruduk Polres Jika Tersangka Ditahan

281
×

DAD Kotim Siap Pasang Badan, Warga Ancam Geruduk Polres Jika Tersangka Ditahan

Sebarkan artikel ini
-

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Konflik lahan antara warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan perusahaan perkebunan kembali memanas. Salah satu warga berinisial PL (Petrus Limbas) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kotawaringin Timur atas dugaan penganiayaan ringan sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat. Dalam pertemuan antara warga bersama Damang Kepala Adat Telawang, Yustinus Saling Kupang, pengurus Pasukan Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), serta tokoh adat lainnya dengan Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotawaringin Timur, warga menyatakan keberatan dan mengancam akan menggeruduk kantor polisi jika PL dilakukan penahanan.

Ketua Harian DAD Kotim Gahara menegaskan pihaknya siap berada di garis depan membela kepentingan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa PL dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada 2 Maret mendatang dan selama proses penyelidikan hingga penyidikan dinilai kooperatif.

“Beliau selalu hadir saat diperiksa. Tidak pernah mangkir. Kami juga melihat belum ada bukti kuat untuk mentersangkakan beliau. Kalau disebut penganiayaan, mana bukti luka-lukanya? Mana kontak fisiknya?” ujarnya Kamis (26/2).

DAD Kotim berharap aparat kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap PL karena dikhawatirkan dapat memicu gejolak sosial di tengah masyarakat. Menurutnya, permintaan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan pertimbangan terhadap kondusivitas daerah.

“Ini bukan intervensi hukum, tapi tolong dipertimbangkan aspek kondusivitas daerah. Jangan sampai masyarakat merasa diperlakukan tidak adil. KUHP yang baru bukan hanya menekankan kepastian hukum, tetapi juga keadilan,” tegasnya.

DAD juga menilai perkara tersebut sarat dugaan kriminalisasi dan meminta agar penegakan hukum dilakukan secara objektif dan transparan.

 

Kasus ini berawal dari peristiwa pada 4 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di area Blok Z14-15 milik PT Bina Sawit Abadi Pratama. Saat itu, warga mendirikan pondok sebagai bentuk aksi memperjuangkan hak atas lahan yang mereka klaim telah dikelola secara turun-temurun sejak 1997, bahkan sebelumnya oleh orang tua mereka.

Gahara menyebut lahan tersebut selama puluhan tahun menjadi tempat warga bercocok tanam, berburu, dan mencari nafkah. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada kejelasan terkait ganti rugi tanaman tumbuh (GRTT), realisasi plasma, maupun tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Kalau memang perusahaan pernah mengganti rugi, tunjukkan siapa penerima GRTT-nya. Sampai detik ini tidak bisa dibuktikan,” ujarnya.

Sementara itu, Damang Telawang, Yustinus Saling Kupang, mengungkapkan bahwa sehari setelah kejadian ia menerima laporan masyarakat atas nama Andri ke lembaga adat. Ia kemudian melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali kepada pihak yang dilaporkan untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme adat, namun tidak pernah dihadiri.

“Kami sudah memanggil sampai tiga kali. Tidak pernah dihargai. Menurut kami ini bentuk pelecehan terhadap adat,” katanya.

Ia juga membantah tudingan adanya penganiayaan oleh PL. Menurutnya, saat kejadian jumlah warga di lokasi hanya sekitar 10 orang, sedangkan dari pihak perusahaan disebut membawa ratusan personel keamanan termasuk unsur aparat.

“Kami tidak melihat ada kejadian seperti yang diadukan. Banyak masyarakat di situ yang tidak melihat Petrus Limbas memukul,” tegasnya. (C-May)

-
-
-