PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Alfried Bahen, pensiunan ASN Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) harus berhadapan dengan hukum akibat lahan yang dibelinya pada 2003 silam.
Kasus ini bermula ketika L, istri dari almarhum MS melaporkan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat terkait transaksi sebidang tanah di Jalan Pangeran Samudera III, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Kepada wartawan, Alfried mengaku jika lahan itu dibelinya pada 2003 melalui perantara berinisial DY. Transaksi dilakukan atas nama MS dengan nilai Rp25 juta dan dilengkapi sertifikat serta kwitansi pembelian. Selama lebih dari dua dekade, ia mengaku menguasai dan merawat tanah tersebut serta rutin membayar pajak tanpa ada keberatan dari pihak keluarga penjual.
Permasalahan muncul pada 2023 ketika ia hendak mengurus proses balik nama sertifikat. L, selaku istri almarhum MS disebut menolak menandatangani dokumen dengan alasan transaksi tersebut bukan jual beli, melainkan hanya sewa atau gadai.
Tak lama kemudian, pelapor mendatangi rumahnya untuk melihat dokumen transaksi. Namun, alih-alih mengakui keabsahan bukti yang ditunjukkan, pelapor justru melaporkan dirinya ke Polda Kalteng dengan tuduhan penggelapan dan pemalsuan.
Saat memenuhi panggilan pengaduan masyarakat (dumas) di Mapolda Kalteng, ia bersama saksi perantara DY memberikan keterangan kepada penyidik. Dalam pemeriksaan itu, DY disebut menyatakan bahwa transaksi tersebut merupakan jual beli yang sah, bukan gadai.
“Saya mempertanyakan profesionalitas penyidik. Karena DY saat 2 kali pemeriksaan menyatakan jika lahan yang saya miliki ini hasil jual beli. Namun untuk pemeriksaan ketiga DY yang sebelumnya turut dilaporkan oleh L malah mengubah pernyataan jika lahan tersebut digadaikan dan berujung perkara ini naik dari penyelidikan jadi penyidikan,” katanya, Rabu (4/3/2026).
Kecurigaan kembali terjadi ketika di tengah penyelidikan, terdapat anggota polisi berpangkat Bripka H datang ke rumah berdalih melakukan mediasi perkara. Saat datang, Bripka H meminta uang sebesar Rp700 juta dengan alasan itu permintaan dari pihak pelapor.
“Jujur saya tertekan dan merasa diperas, bahkan anggota polisi tersebut menyampaikan ancaman bahwa lahan dan surat-surat akan disita jika permintaan itu tidak dipenuhi. Kami minta keadilan dan berharap kepolisian objektif melihat bukti-bukti yang kami miliki, serta keterangan saksi yang menyatakan tanah itu dijual,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut Direktur Reskrimum Polda Kalteng Dodo Hendro melalui pesan Whatsapp, hanya memberikan jawaban singkat.
“Terima kasih infonya,” jawabnya. mak/redfwa











