Ketua PTBN Tokoh Muda Dayak Dr. Ari Yunus Hendrawan
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Menanggapi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya yang menetapkan mantan Direktur Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P., sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, Ketua Perkumpulan Penyang Tambun Bungai Nusantara (PTBN) yang juga Tokoh Muda Dayak, Dr. Ari Yunus Hendrawan, angkat bicara. Ia secara tegas mendesak agar proses hukum yang sedang berjalan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan jelas.
Menurut Dr. Ari, penetapan status tersangka terhadap seorang akademisi sekaligus tokoh perempuan Dayak di Kalimantan Tengah tidak boleh dilakukan secara serampangan. Ia meminta penegak hukum untuk benar-benar berpegang teguh pada fakta hukum.
“Prof. Yetrie adalah Guru Besar di Kalteng dan juga salah satu tokoh Dayak yang kita hormati. Saya minta proses hukum ini jangan main-main. Semuanya harus berjalan tegak lurus sesuai koridor hukum yang berlaku. Jika memang beliau dianggap merugikan keuangan negara, tunjukkan faktanya secara benderang ke hadapan publik. Biarkan bukti yang bicara, jangan ada *pesanan* opini yang mendahului proses keadilan,” tegas Dr. Ari Yunus Hendrawan.
Lebih lanjut, dr. Ari secara khusus mengingatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) beserta seluruh jajaran penegak hukum terkait untuk mengedepankan asas kejujuran, objektivitas, dan keadilan dalam menangani perkara ini. Ia mengutip falsafah dasar masyarakat nusantara, “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung”. Belum Bahadat
“Pesan saya, jujurlah dalam bertindak, i. Ingat pepatah, di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Kami sangat menghormati penegakan hukum di negara ini, namun penegak hukum juga harus menghargai dan mengayomi masyarakat di mana hukum itu ditegakkan. Pastikan tidak ada tendensi atau kriminalisasi,” tambahnya.
Sebagai penutup, tokoh muda Dayak ini menegaskan bahwa publik akan terus memantau dan mengawal kasus ini guna memastikan tegaknya keadilan, serta terpenuhinya hak-hak hukum Prof. Yetrie dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
“Bagi saya dan banyak elemen masyarakat, Bu Yetrie adalah tokoh Dayak yang rekam jejaknya jelas di dunia pendidikan. Kami akan mengawal kasus ini agar berjalan transparan dan fair. Sekali lagi, buka faktanya dan buktikan secara akuntabel jika memang ada kerugian negara,” tutup Dr. Ari. Dor/red











