-
Hukrim

Camat MHU Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polda Kalteng

170
×

Camat MHU Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polda Kalteng

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Camat Mentaya Hilir Utara (MHU), Kabupaten Kotawaringin Timur, Zikrillah, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng dan kini tengah ditangani oleh penyidik.

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa laporan dari korban telah diterima dan saat ini dalam proses penanganan awal oleh pihak kepolisian.

“Benar, yang bersangkutan sudah membuat laporan di SPKT Polda Kalteng. Saat ini laporan tersebut sedang ditindaklanjuti oleh penyidik,” ujar Budi Rachmat saat dikonfirmasi, Minggu (15/3/2026).

Ia menjelaskan, penanganan laporan tersebut kini berada di bawah koordinasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng. Penyidik mulai melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk menggali informasi terkait kronologi kejadian serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Menurut Budi, dalam rangka mengungkap fakta hukum secara komprehensif, penyidik akan mengumpulkan berbagai alat bukti yang relevan. Di antaranya berupa keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, dokumentasi maupun rekaman peristiwa, serta dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan insiden tersebut.

“Seluruh bukti akan dikumpulkan untuk menemukan fakta terkait laporan dugaan penganiayaan ini,” jelasnya.

Selain itu, sebagai bagian dari prosedur hukum dan kelengkapan administrasi penyelidikan, korban juga telah menjalani pemeriksaan medis melalui visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya. Hasil visum tersebut nantinya akan menjadi salah satu alat bukti yang memperkuat proses penyelidikan.

Budi menegaskan, Polda Kalteng berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menekankan, proses penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Proses penanganan masih berjalan dan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya.

Sebelumnya, dugaan penganiayaan terhadap Camat MHU terjadi saat berlangsungnya rapat mediasi yang membahas polemik Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim, Rabu (11/3/2026). dte/red

 

 

-
-
-