-
Hukrim

GMPP Kalimantan: Proyek Pemerintah Harus Siap Diawasi

190
×

GMPP Kalimantan: Proyek Pemerintah Harus Siap Diawasi

Sebarkan artikel ini

Syahridi: Indikasi Intimidasi Terhadap Wartawan yang Meliput proyek Penguatan Tebing Sungai Bengaris

Ketua DPP GMPP Kalimantan Syahridi
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Insiden yang terjadi di lokasi proyek penguatan tebing Sungai Bengaris, Kabupaten Barito Utara (Barut), memicu perhatian publik. Dugaan adanya penghalangan terhadap jurnalis saat melakukan peliputan menimbulkan pertanyaan terkait transparansi pelaksanaan proyek tersebut.

Ketua DPP Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan (GMPP) Kalimantan, Syahridi, menegaskan pentingnya keterbukaan dalam setiap proyek pemerintah, terutama yang dibiayai oleh anggaran negara.

“Menjadi pertanyaan publik ketika muncul kegaduhan di lokasi proyek, apalagi sampai ada pihak yang menghalangi wartawan. Jika proyek berjalan sesuai aturan, seharusnya terbuka dan tidak perlu ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya, Minggu (29/3/2026)

Peristiwa ini bermula saat seorang jurnalis media online, Wanto, melakukan peliputan di lokasi proyek yang berada di kawasan Jalan Pendreh, Kelurahan Melayu. Namun, di lapangan ia justru dihadang oleh seorang pria yang mengaku memiliki keterkaitan dengan pihak pelaksana proyek.

Insiden tersebut semakin disorot karena disertai dugaan adanya ucapan tidak pantas dan intimidatif. Kondisi ini dinilai tidak mencerminkan keterbukaan informasi di ruang publik.

Menurut Syahridi, kehadiran pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi namun bertindak menghalangi kerja jurnalistik perlu menjadi perhatian serius.

“Jika ada pihak di luar struktur resmi proyek yang bertindak seolah memiliki otoritas, hal ini tentu menimbulkan pertanyaan. Prinsipnya, akses informasi publik tidak boleh dibatasi,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa pers memiliki peran penting sebagai fungsi kontrol sosial. Oleh karena itu, setiap upaya menghambat kerja jurnalistik berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Transparansi adalah kunci. Jika pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan, maka tidak ada alasan untuk menolak peliputan,” tambahnya.

Lebih lanjut, GMPP Kalimantan mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memberikan perhatian terhadap insiden ini, sekaligus memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.

Selain itu, aparat penegak hukum juga diharapkan dapat menindaklanjuti dugaan adanya praktik intimidasi di lapangan. Pengawasan diperlukan agar tidak ada pihak-pihak yang bertindak di luar kewenangan dan berpotensi mengganggu keterbukaan informasi.

“Perlindungan terhadap kerja jurnalistik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. fwa/red

 

-
-
-