Hukrim

Praperadilan Ditolak, Kasus Tipikor Pascasarjana UPR Berlanjut

234
×

Praperadilan Ditolak, Kasus Tipikor Pascasarjana UPR Berlanjut

Sebarkan artikel ini
PRAPERADILAN-Situasi praperadilan yang berlangsung Rabu (8/4/2026) dengan agenda putusan. FOTO TABENGAN/ADE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yetri Ludang terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana operasional Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Tirta PN Palangka Raya, Rabu (8/4/2026), oleh hakim tunggal Ni Made Kushandari.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. “Menyatakan permohonan pemohon ditolak,” ujar hakim di persidangan.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan perolehan alat bukti oleh penyidik, khususnya terkait proses penyitaan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Menanggapi putusan itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Hadiarto, menegaskan pihaknya akan melanjutkan proses hukum.

“Proses tetap kami lanjutkan, rencananya minggu depan dilakukan pemanggilan terhadap tersangka,” ujarnya.

Namun, ia belum memastikan apakah terhadap tersangka akan langsung dilakukan penahanan atau menunggu proses lebih lanjut. “Nanti akan kami lihat, apakah diperlukan upaya paksa. Itu menjadi pertimbangan penyidik,” tambahnya.

Hadiarto juga menegaskan bahwa proses perolehan alat bukti oleh penyidik telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, seiring dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut.

Sementara itu, penasihat hukum Yetri Ludang, Jeplin M. Sianturi, menyayangkan putusan hakim yang dinilai belum mempertimbangkan substansi permohonan secara menyeluruh.

Menurutnya, pokok permohonan berkaitan dengan penyitaan 15 boks dokumen oleh penyidik. Namun, pihaknya mengaku baru mengetahui adanya berita acara penyitaan enam bulan kemudian, saat persidangan berlangsung.

“Pengambilan dokumen itu baru kami ketahui enam bulan kemudian, saat sidang berlangsung. Di situ baru diketahui adanya berita acara penyitaan,” ujarnya.

Ia menilai majelis hakim lebih menitikberatkan pada aspek administratif penerbitan berita acara penyitaan, tanpa mempertimbangkan kewajiban penyerahan salinan dokumen kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Fakta persidangan menunjukkan turunan berita acara itu tidak pernah diberikan. Ini yang kami nilai janggal ketika putusan hanya melihat prosedur penerbitannya saja,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Palangka Raya Yunardi, menyatakan penetapan Yetri Ludang sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup serta adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.

“Berdasarkan hasil penghitungan auditor, kerugian negara mencapai kurang lebih Rp2,43 miliar,” ungkapnya.

Yetri Ludang diketahui menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR periode 2018–2022. Ia diduga memerintahkan staf yang bukan bendahara untuk menjalankan fungsi bendahara, tidak menguji dokumen pengajuan anggaran, serta menandatangani laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan. mak/redfwa

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *