SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Bisnis kuliner di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai cukup menjanjikan. Namun di balik potensi tersebut, banyak pelaku usaha yang tidak mampu bertahan hingga akhirnya gulung tikar.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim Abdul Rahman Ismail mengungkapkan, pihaknya secara rutin melakukan pendataan terhadap kafe dan restoran, khususnya di wilayah Kota Sampit.
“Ada yang baru beroperasi satu tahun, kemudian berhenti. Kalau penyebabnya, tentu para pengusaha sendiri yang tahu,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).
Dari hasil evaluasi, jumlah usaha kuliner yang tutup terbilang cukup banyak. Bahkan, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bapenda Kotim Nomor: 900.1.3.2/033/BAPENDA/2026 tertanggal 14 April 2026, tercatat sebanyak 94 objek pajak berupa kafe dan restoran dihapus Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)-nya.
Penghapusan tersebut dilakukan karena usaha-usaha tersebut sudah tidak lagi beroperasi, baik berdasarkan permohonan pemilik maupun hasil verifikasi tim di lapangan.
“Rata-rata sempat beroperasi lebih dari setahun, kemudian tutup. Setelah dipastikan tidak beroperasi, NPWPD-nya dihapus agar tidak menjadi piutang pajak daerah,” jelas Rahman.
Ia menyayangkan banyaknya usaha kuliner yang harus tutup, mengingat sektor ini memiliki kontribusi penting terhadap perekonomian daerah, termasuk dalam penyerapan tenaga kerja dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Padahal, pemerintah daerah telah memberikan sejumlah dukungan bagi pelaku usaha, salah satunya melalui kebijakan pembebasan pajak selama enam bulan pertama sejak usaha berdiri. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu usaha baru berkembang hingga mandiri.
Sementara itu, berdasarkan data dashboard pendapatan daerah Kotim, pajak sektor kuliner masuk dalam komponen Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Untuk tahun 2026, PBJT makanan dan minuman ditargetkan sebesar Rp6 miliar, dengan realisasi hingga April mencapai Rp2,92 miliar atau 48,71 persen.
Adapun PBJT restoran ditargetkan Rp4,8 miliar dengan realisasi Rp2,70 miliar atau 56,29 persen. Sedangkan PBJT jasa boga atau katering ditargetkan Rp1,2 miliar, dengan realisasi Rp220,84 juta atau 18,4 persen.
Rahman menegaskan, pajak kuliner dikenakan sebesar 10 persen dari transaksi dan menggunakan sistem self assessment, yakni pelaku usaha diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara mandiri.
Jika ditemukan wajib pajak yang tidak melapor, tim akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.
“Kalau memang sudah tutup, maka akan ditetapkan penghapusan NPWPD tempat usaha tersebut,” tandasnya.
Menurutnya, Bapenda berharap pelaku usaha yang masih bertahan dapat terus memenuhi kewajiban perpajakan serta meningkatkan kualitas usaha agar mampu bersaing di tengah ketatnya persaingan bisnis kuliner di Sampit. may/jsi-red





