SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang oknum petugas keamanan (satpam) sekolah berinisial MI (23) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotim pada 7 Mei 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada Februari 2024 di lingkungan salah satu sekolah di Kota Sampit.
Menurut keterangan kepolisian, korban yang saat itu masih berusia 14 tahun diduga menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh terlapor ketika berada di area pos jaga sekolah setelah kegiatan belajar mengajar berakhir.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik, terlapor telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Edy Wiyoko, Kamis (4/6).
Kasus tersebut baru terungkap setelah keluarga korban memperoleh informasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan pelaporan ke Polres Kotim. Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Kotim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan dan mengamankan terduga pelaku.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk pakaian milik korban dan satu unit telepon genggam.
Saat ini tersangka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kotim. Ia dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
AKP Edy Wiyoko menambahkan, sepanjang tahun 2026 Unit PPA Polres Kotim telah menangani enam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Kotim.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak agar dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. c-may/sji-red











