PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, mengimbau seluruh masyarakat Kalimantan Tengah untuk mendukung pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang bersih, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Imbauan tersebut ditujukan khususnya kepada para orang tua yang putra-putrinya akan mendaftar ke sekolah pada tahun ajaran baru.
Menurut Agustiar, pelaksanaan SPMB harus berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta tanpa diskriminasi. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan peserta didik baru wajib mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pihak mana pun.
“Saya, Gubernur Kalimantan Tengah, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah di mana pun berada, khususnya bagi orang tua yang putra dan putrinya akan mendaftar ke sekolah, pertama mendukung pelaksanaan SPMB yang bersih dan bebas dari intervensi agar SPMB objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi,” ujar Agustiar Sabran, di Palangka Raya, baru-baru ini.
Gubernur juga menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB di seluruh satuan pendidikan tidak dipungut biaya. Karena itu, masyarakat diminta tidak melayani permintaan pembayaran dalam bentuk apa pun yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kedua, pelaksanaan SPMB gratis atau tidak dipungut biaya. Kepala sekolah harus menjalankan SPMB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta menerima peserta didik baru sesuai dengan kapasitas rombongan belajar yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Agustiar turut mengingatkan bahwa peserta didik yang memiliki Kartu Huma Betang dapat memanfaatkan jalur afirmasi dalam proses pendaftaran. Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat yang berhak memperoleh akses pendidikan melalui jalur khusus.
“Peserta didik yang mendapatkan Kartu Huma Betang bisa mendaftar melalui jalur afirmasi,” katanya.
Untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya penyimpangan maupun praktik pungutan liar (pungli).
Agustiar meminta masyarakat tidak ragu melaporkan berbagai pelanggaran yang ditemukan selama proses penerimaan murid baru melalui aplikasi LaporGub. Pemerintah, lanjutnya, menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor.
“Jika Anda mendapatkan penyimpangan atau praktik pungli dalam pelaksanaan SPMB, agar melaporkan kepada kami melalui aplikasi LaporGub. Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya,” pungkas Agustiar.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap seluruh pihak, mulai dari orang tua, sekolah, hingga masyarakat luas, dapat bersama-sama mengawal pelaksanaan SPMB agar berlangsung jujur, adil, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik.ldw/ded-red











