SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam dua pengungkapan yang dilakukan di lokasi berbeda, polisi mengamankan dua pria beserta barang bukti sabu dengan total berat kotor 9,57 gram.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, mengatakan kedua pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan para pelaku.
Kasus pertama mengamankan HS (33), yang ditangkap pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Jalan Rahadi Usman, eks Golden, RT 01, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas mengamankan HS saat berada di lokasi. Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat menemukan sebuah kotak rokok LA Lights di saku celana kiri pelaku. Di dalamnya terdapat dua paket sabu dengan berat kotor 7,63 gram.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Supian Hadi RT 4, Desa Bejarau, Kecamatan Parenggean. Polisi menangkap SS (46) yang diduga menyimpan sabu di rumahnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga sekitar, petugas menemukan satu paket sabu seberat kotor 1,94 gram yang disembunyikan di area dapur rumah pelaku.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti narkotika,” ujar Edy, Sabtu (18/7/2026).
Kedua tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, HS dan SS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku. may/fwa-red











