-
Hukrim

PDIP KALTENG MASIH GELAR KEGIATAN DI LAHAN SENGKETA-Suriansyah Halim Bereaksi Keras dan Yakin PDIP Kalteng Tidak Miliki Hak Dokumen Keperdataan Tanah Itu

251
×

PDIP KALTENG MASIH GELAR KEGIATAN DI LAHAN SENGKETA-Suriansyah Halim Bereaksi Keras dan Yakin PDIP Kalteng Tidak Miliki Hak Dokumen Keperdataan Tanah Itu

Sebarkan artikel ini
Suriansyah Halim
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sengketa lahan dan bangunan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah di Jalan RTA Milono Km 2,5 Palangka Raya berlanjut. Kuasa hukum pelapor, Suriansyah Halim, bereaksi keras pihak PDIP Kalteng masih saja menggelar kegiatan di atas lahan sengketa. Ditegaskannya bahwa objek tanah seluas 4.115 meter persegi tersebut hingga kini masih tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai atas nama Mathilda Djamrud Dau.

‎Dalam keterangannya kepada wartawan, Suriansyah Halim yang mewakili kliennya menyatakan belum pernah menerima ataupun diperlihatkan dokumen yang menunjukkan adanya peralihan hak kepemilikan tanah tersebut kepada PDI Perjuangan.

‎“Belum pernah ada dan tidak pernah ditunjukkan kepada kami adanya Akta PPAT, bukti balik nama, keputusan BPN, maupun putusan pengadilan yang membatalkan atau memindahkan hak atas tanah tersebut kepada PDI Perjuangan,” ujarnya, Senin (10/8/2026).

‎Menurut Suriansyah, dokumen yang kerap dijadikan dasar klaim berupa Surat Pernyataan tertanggal 10 Januari 2018 hanya memuat pernyataan akan menyerahkan objek dalam jangka waktu dua bulan, sehingga tidak dapat dianggap sebagai akta peralihan hak.

‎Ia menambahkan, berdasarkan dokumen yang dimiliki kliennya, surat pernyataan tersebut telah dicabut dan dibatalkan pada 12 Maret 2018, serta pemegang SHM tidak pernah memberikan persetujuan terhadap peralihan hak dimaksud.

‎Namun, beredar kabar bahwa lahan dan bangunan eks kantor DPD Perjuangan yang kini masih dalam status quo masih diduki pihak satgas yang diperintahkan oleh DPD PDIP. Bahkan diketahui bahwa baru-baru ini digelar kegiatan pendidikan politik rapat konsolidasi.

‎Hal ini memperlihatkan pihak DPD PDI Perjuangan telah melanggar hukum perdata dengan menduduki tanah yang saat ini masih dalam sengketa. Selain itu, ia juga menyayangkan masih adanya kegiatan yang dilakukan di atas bidang tanah yang menurutnya merupakan milik kliennya tanpa persetujuan pemegang hak.

‎“Setelah izin penggunaan dicabut, tindakan tersebut dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata dan dapat diajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Palangka Raya,” tegasnya.

‎Selain aspek perdata, Suriansyah menyebut persoalan tersebut juga telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah. Ia merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/188/VII/2026/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 27 Juli 2026.

‎Dalam laporan itu, pelapor menduga adanya tindak pidana terkait masuknya pihak tertentu ke objek sengketa disertai dugaan perusakan pagar, kunci, pintu, dan jendela, serta tetap menguasai objek setelah diminta meninggalkan lokasi.
‎‎“Perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 257 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Suriansyah.
‎‎Ia mengungkapkan bahwa pada hari Senin, 10 Agustus 2026, pelapor juga telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng dan keterangannya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

‎“Ini menunjukkan laporan sedang ditindaklanjuti secara resmi dalam tahap penyelidikan yang menjadi kewenangan penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng,” ujarnya.

‎Pihak kuasa hukum menyatakan akan mendokumentasikan setiap kegiatan yang dilakukan di atas objek sengketa dan menyerahkannya sebagai bukti tambahan apabila berkaitan dengan laporan yang sedang diproses.

‎Suriansyah juga meminta seluruh pihak menghentikan tindakan sepihak dan menjaga status quo sampai ada penyelesaian melalui mekanisme hukum yang sah.
‎‎“Kami meminta semua pihak menyelesaikan klaim melalui proses hukum, bukan melalui tindakan sepihak tanpa dasar hukum yang sah. Sengketa bukan alasan untuk bertindak sendiri. Apabila merasa memiliki hak, buktikan dengan dokumen peralihan yang sah atau putusan pengadilan, bukan dengan kegiatan sepihak di atas tanah yang SHM-nya masih atas nama klien kami,” pungkas Halim. mak/fwa-red

-
-
-