PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus melakukan penyelidikan terhadap setiap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kalteng.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, dari hasil penanganan sejumlah kasus tersebut, hingga saat ini telah terdapat sekitar 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus karhutla di wilayah Kalteng.
“Sampai dengan saat ini kurang lebih ada sekitar 12 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda, Senin (17/8/20206).
Menurutnya, penanganan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun jajaran satuan tugas (Satgas), tetapi membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat.
“Upaya ini tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah maupun jajaran satuan tugas. Tetapi harus secara bersama-sama dengan masyarakat,” tambahnya.
Selain melakukan pencegahan, Polda Kalteng juga memastikan setiap kejadian karhutla yang ditemukan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan. Langkah penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah terjadinya karhutla sekaligus memberikan efek jera kepada pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara melawan hukum.
“Prinsipnya begini, semua kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan Tengah ini kita lakukan penyelidikan,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan dampak luas terhadap masyarakat maupun lingkungan.
“Pesan saya kepada masyarakat, mari kita bersama-sama menjaga, jangan sampai kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah ini semakin meluas,” pungkasnya. dte/fwa-red











