-
Spirit Kalteng

Kabut Asap Meluas, 390 Sekolah Pulpis Siaga Asap Karhutla

207
×

Kabut Asap Meluas, 390 Sekolah Pulpis Siaga Asap Karhutla

Sebarkan artikel ini

+Penyesuaian Jam dan Tempat Belajar Mengajar

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau, Nikarther, S.STP., M.AP
-

PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID — Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau tidak memberlakukan satu kebijakan pembelajaran yang sama bagi seluruh sekolah di tengah kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah.
Sebanyak 390 satuan pendidikan di Kabupaten Pulang Pisau diberikan kewenangan untuk menyesuaikan kegiatan belajar-mengajar berdasarkan kondisi udara dan tingkat dampak kabut asap di masing-masing wilayah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau, Nikarther, S.STP., M.AP., mengatakan kebijakan tersebut telah dituangkan melalui surat edaran yang diterbitkan pada 18 Agustus 2026.

Dalam kebijakan tersebut, kepala satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP hingga pendidikan nonformal diberikan ruang untuk mengambil langkah sesuai kondisi di lapangan. Pilihannya mulai dari tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka, melakukan penyesuaian jam belajar, hingga menerapkan. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) apabila kondisi tidak memungkinkan siswa dan guru berada di sekolah.

“Karena kondisi setiap wilayah berbeda, kami memberikan kewenangan kepada kepala satuan pendidikan untuk menyikapi kondisi yang ada di lingkungan sekolah masing-masing,” kata Nikarther.

Menurutnya, kebijakan tersebut penting karena kondisi kabut asap dapat berubah sewaktu-waktu. Sekolah yang pada pagi hari masih memungkinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka, misalnya, dapat menghadapi kondisi berbeda beberapa jam kemudian.

Karena itu, Dinas Pendidikan tidak mewajibkan sekolah meminta izin terlebih dahulu ketika harus melakukan penyesuaian secara mendadak. Kepala sekolah dapat mengambil keputusan berdasarkan kondisi aktual, dengan tetap melakukan koordinasi dan selanjutnya melaporkan kebijakan tersebut kepada Dinas Pendidikan.

“Tidak harus meminta izin terlebih dahulu. Kalau kondisi mendadak dan tidak memungkinkan untuk pembelajaran tatap muka, silakan melakukan penyesuaian, kemudian dilaporkan kepada dinas,” tegasnya.

Meski kewenangan diberikan kepada kepala sekolah, keputusan tersebut tetap harus melalui koordinasi dengan komite sekolah, pengawas pembina dan Korwilcam di masing-masing kecamatan.

Selain mengatur pola pembelajaran, Dinas Pendidikan juga meminta satuan pendidikan menghentikan sementara kegiatan yang dilakukan di luar kelas apabila kondisi kabut asap dinilai tidak memungkinkan.

Pelaporan Harian Diperketat
Untuk mengetahui perkembangan kondisi di setiap sekolah secara cepat, Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau kini memperkuat sistem pelaporan.
Mulai 31 Agustus 2026, sekolah diarahkan menggunakan Google Form sebagai sarana pelaporan harian.

Dengan sistem tersebut, sekolah tidak perlu lagi membuat laporan tertulis setiap kali terjadi perubahan kondisi. Data yang diminta mencakup kondisi kegiatan belajar-mengajar, tingkat dampak kabut asap, penerapan PJJ maupun penyesuaian jam belajar, hingga kondisi kesehatan guru dan peserta didik.

Dinas Pendidikan juga meminta sekolah melaporkan apabila terdapat guru atau siswa yang tidak masuk akibat mengalami keluhan kesehatan, termasuk batuk, pilek maupun gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

“Data itu menjadi bahan laporan kami untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan maupun pimpinan daerah. Dari situ kami bisa melihat bagaimana kondisi satuan pendidikan setiap hari,” jelas Nikarther.
Sekolah juga diminta melaporkan ketersediaan bantuan masker bagi guru dan peserta didik. Apabila masih terdapat sekolah yang membutuhkan, data tersebut akan menjadi dasar koordinasi Dinas Pendidikan dengan Dinas Kesehatan maupun puskesmas.

Wilayah Utara Lebih Banyak Terapkan PJJ
Nikarther mengungkapkan, dampak kabut asap saat ini pada dasarnya telah dirasakan hampir di seluruh wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Namun, tingkat keparahannya tidak sama.

Sebagian sekolah masih dapat melaksanakan pembelajaran secara normal. Sebagian lainnya melakukan penyesuaian jam belajar, sedangkan sekolah yang berada di wilayah dengan kondisi lebih berat mulai menerapkan PJJ.

“Semua sebenarnya terdampak, tetapi tingkatnya berbeda. Ada yang masih normal, ada yang menyesuaikan jam belajar, dan ada yang sudah PJJ,” ujarnya.

Wilayah bagian utara Kabupaten Pulang Pisau menjadi salah satu kawasan yang mendapat perhatian lebih karena kondisi kabut asap dinilai lebih berat. Sejumlah satuan pendidikan di wilayah tersebut telah memilih PJJ sebagai langkah untuk mengurangi risiko paparan kabut asap terhadap peserta didik dan tenaga pendidik.

Menurut Nikarther, kondisi geografis Kabupaten Pulang Pisau yang memanjang juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penerapan kebijakan tersebut. Kondisi udara di wilayah utara dan selatan tidak selalu sama sehingga kebijakan yang seragam dinilai kurang tepat.

“Wilayah kita memanjang. Dampak antara wilayah utara dan selatan juga bisa berbeda. Karena itu, kami tidak membuat aturan yang sama untuk semua sekolah. Masing-masing satuan pendidikan menyesuaikan dengan kondisi di wilayahnya,” ungkapnya.

Dengan pola tersebut, Dinas Pendidikan berharap proses pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan faktor keselamatan dan kesehatan peserta didik maupun guru selama kondisi karhutla dan kabut asap masih berlangsung.

Sebanyak 390 satuan pendidikan di Kabupaten Pulang Pisau kini menjadi bagian dari pemantauan harian Dinas Pendidikan. Kebijakan pembelajaran akan terus dievaluasi mengikuti perkembangan kondisi karhutla dan kualitas udara di masing-masing wilayah. c-mye

 

-
-
-