SK Pemberhentian Yantenglie Keluar Akhir Mei

KASONGAN/tabengan.co.id – Berkas pemakzulan Ahmad Yantenglie dari jabatannya sebagai Bupati Katingan sudah diterima Kementerian Dalam Negeri pada 21 April lalu. Terhitung 30 hari kerja maka pada akhir Mei ini Surat Keputusan Pemberhentian dari Kemendagri akan keluar.

Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir L Nussa mengatakan, sekarang ini berkas tersebut sudah dalam pembahasan Kemendagri dan Kementrian wajib hukumnya dalam undang-undang untuk melakukan eksekusi dari Putusan Mahkamah Agung RI.

“Akibat lamanya proses ini menjadi multitafsir bermacam-macam di masyarakat. Ada yang menafsir itu ditolak, ada yang menafsir sudah keluar, namun itu tetap berproses karena menurut ketentuan undang-undang Mendagri itu tidak bisa lagi menolak, lantaran wajib untuk melakukan ekseskusi keputusan dari MA,” kata Mantir, di DPRD Katingan, Jumat (12/5).

Untuk itu, Mantir mengimbau kepada masyarakat agar jangan dulu menafsir yang negatif. Ikuti proses yang sedang berjalan jangan sampai menimbulkan perdebatan yang bisa membuat saling adu penafsiran. Sekarang ini pihak DPRD Katingan juga merasa dengan proses begitu lama mengganggu kinerja. Bahkan, sejumlah kegiatan dari Pemerintah Daerah Katingan seperti STQ tidak diundang seperti sebelumnya. Paling tidak, ada undangan untuk Ketua DPRD Katingan menghadirinya.

Mantir juga mengharapkan kepada PNS agar tidak terlalu terpengaruh dengan proses ini. namun diharapkan pelayanan publik jangan sampai macet dan tetap berjalan normal, karena terlihat di Kantor Bupati Katingan sepi tidak seperti biasanya. Ini sudah ditanyakan kepada Sekda Katingan pelayanan publik tidak ada masalah, kelihatannya saja PNS itu lesu.

Pada Selasa (9/5) lalu, menurut Mantir, pihaknya ada menanyakan info terkait surat yang diserahkan ke Kemendagri melalui Gubernur Kalteng dan jawaban pihak Kemedagri melalui Mendagri langsung bahwa mereka sedang membahasanya. Artinya, DPRD Katingan menunggu hasilnya saja.

“Bila menurut aturan sejak diserahkannya berkas ke Kemendagri itu paling lama satu bulan sudah ada SK-nya, dan berkas tersebut diterima oleh Kemendagri pada 21 April lalu, artinya sekitar akhir bulan ini Surat Keputusan dari Kemendagri sudah keluar dan surat Keputusan itu nantinya selain ke Gubernur Kalteng juga secara khusus ada ke DPRD Katingan,” jelas Mantir.

Menurut Mantir, domain sekarang ini ada di pihak Provinsi Kalteng melalui Gubernur, sehingga pihak DPRD Katingan tidak enak hati juga selalu mengintervensi ke Gubernur menanyakannya.

Sedangkan nantinya, apakah SK Pemberhentian Bupati Katingan berbarengan dengan SK pengangkatan Pj Bupati Katingan, pihaknya belum mendapat petunjuk dari Kemendagri maupun Gubernur Kalteng karena ada proses atau aturannya.

Pihaknya juga menunggu petunjuk bila SK pemberhentian Bupati Katingan keluar, apakah nantinya ada Paripurna Istimewa Pengumuman pemberhentian Bupati atau tidak, belum juga ada petunjuk. c-sus