PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Palangka Raya (DPM UPR) mempertanyakan dasar hukum perpanjangan masa jabatan Rektor UPR sekaligus meminta kejelasan mengenai perkembangan Pemilihan Rektor (Pilrek) UPR periode 2026–2030.
Ketua Umum DPM UPR Agusman Waruwu mengatakan, persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka karena berkaitan dengan keberlanjutan kepemimpinan dan tata kelola UPR.
Menurutnya, mahasiswa tidak ingin ketidakjelasan mengenai proses pergantian rektor berkembang menjadi spekulasi di tengah sivitas akademika. Karena itu, pihak universitas maupun kementerian dinilai perlu memberikan informasi resmi mengenai tahapan Pilrek yang telah berjalan.
Salah satu yang menjadi perhatian DPM UPR adalah Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 204/M/KEP/2026 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Rektor UPR.
Agusman mempertanyakan batas waktu, dasar, serta mekanisme penerapan keputusan tersebut. Jika perpanjangan diberikan karena proses pemilihan rektor definitif belum selesai, maka perlu dijelaskan bagaimana keputusan tersebut berkaitan dengan ketentuan yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian pimpinan perguruan tinggi negeri.
“Kami tidak mempersoalkan keberadaan SK tersebut semata-mata. Yang kami pertanyakan adalah dasar, batas waktu, mekanisme, serta kepastian tahapan setelah perpanjangan tersebut diberikan,” ujar Agusman.
DPM UPR juga meminta kejelasan mengenai sejauh mana proses Pilrek UPR periode 2026–2030 telah berjalan. Berdasarkan informasi yang diterima DPM UPR, proses pemilihan di tingkat Senat UPR telah dilaksanakan dan menghasilkan tiga nama calon rektor.
Namun, hingga kini mahasiswa masih membutuhkan informasi mengenai perkembangan proses selanjutnya, termasuk status ketiga nama calon tersebut pada tingkat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
“Sudah sampai di mana proses Pilrek UPR? Pertanyaan ini perlu dijawab secara resmi. Apakah dokumen hasil pemilihan Senat sudah disampaikan kepada kementerian, apakah proses verifikasi dan penetapan masih berlangsung, atau ada tahapan lain yang belum selesai,” kata Agusman.
Ia menegaskan, DPM UPR tidak ingin mengambil kesimpulan ataupun membangun dugaan tanpa dasar. Menurutnya, keterbukaan informasi justru diperlukan agar mahasiswa mendapatkan informasi yang benar dan tidak bergantung pada kabar yang belum terverifikasi.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan atau membangun dugaan tanpa dasar. Justru karena itu, pihak universitas dan kementerian perlu memberikan informasi resmi agar mahasiswa tidak memperoleh informasi yang simpang siur,” tegasnya.
Selain persoalan perpanjangan masa jabatan rektor, DPM UPR juga mempertanyakan status dan legalitas keanggotaan Senat UPR yang terlibat dalam proses Pilrek periode 2026–2030.
Menurut Agusman, hal tersebut penting untuk diperjelas karena Senat memiliki peran strategis dalam proses pemilihan rektor. DPM UPR menyoroti Peraturan Senat Ex Officio UPR Nomor 01 Tahun 2018 tentang Persyaratan, Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Anggota Senat Wakil Dosen UPR.
Dalam aturan tersebut disebutkan anggota Senat Universitas diangkat dan diberhentikan oleh rektor serta memiliki masa jabatan selama empat tahun.
Karena itu, DPM UPR meminta penjelasan mengenai siapa saja anggota Senat yang memiliki kewenangan dalam proses Pilrek saat ini, kapan masa jabatan mereka dimulai dan berakhir, serta apakah seluruh anggota masih berada dalam masa jabatan yang sah.
DPM UPR juga mempertanyakan mekanisme yang diterapkan apabila terdapat anggota Senat yang masa jabatannya telah berakhir. Sebab, dalam ketentuan tersebut terdapat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota yang berhenti atau masa jabatannya berakhir.
“Kami meminta keterbukaan mengenai SK pengangkatan dan pemberhentian anggota Senat, masa jabatan masing-masing anggota, serta apakah telah dilakukan pembaruan atau PAW terhadap anggota Senat yang masa jabatannya telah berakhir,” jelas Agusman.
Ia menegaskan, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyatakan bahwa proses Pilrek yang telah dilakukan tidak sah.
“Ini bukan berarti kami menganggap proses Pilrek tidak sah. Kami meminta kejelasan agar seluruh proses yang telah dilakukan dapat dipastikan memiliki landasan administrasi dan hukum yang jelas,” ujarnya.
Minta Pilrek Transparan dan Bebas Intervensi
Agusman menegaskan mahasiswa tidak berada pada posisi untuk menentukan siapa yang harus menjadi Rektor UPR. DPM UPR menghormati kewenangan Senat dalam tahapan pemilihan serta kewenangan Menteri dalam proses penetapan.
Namun, DPM UPR memiliki kepentingan untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, objektif, profesional, demokratis, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Kami tidak berada pada posisi untuk memenangkan atau menjatuhkan calon tertentu. Yang kami perjuangkan adalah proses yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurut Agusman, siapa pun yang nantinya ditetapkan sebagai Rektor UPR periode 2026–2030 harus memiliki legitimasi yang kuat. Rektor terpilih nantinya akan menentukan arah kebijakan dan pembangunan UPR dalam beberapa tahun ke depan.
“UPR membutuhkan pemimpin yang mampu membawa perubahan, meningkatkan kualitas akademik, memperbaiki tata kelola, memperhatikan kepentingan mahasiswa, serta membawa Universitas Palangka Raya menjadi perguruan tinggi yang lebih maju dan berdaya saing,” katanya.
DPM UPR juga meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memberikan penjelasan mengenai perkembangan proses penetapan tiga nama calon Rektor UPR yang telah dihasilkan melalui proses pemilihan Senat.
Jika proses tersebut masih berjalan, DPM meminta kementerian menyampaikan tahapan yang sedang berlangsung dan kendala yang menyebabkan proses belum selesai, sepanjang informasi tersebut dapat dibuka kepada publik.
“Mahasiswa berhak mendapatkan kepastian mengenai masa depan kampusnya. Kami tidak ingin muncul dugaan-dugaan liar mengenai mengapa proses ini belum selesai. Karena itu, transparansi menjadi sangat penting,” ujar Agusman.
Menurutnya, keterbukaan mengenai proses Pilrek bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan Senat maupun kementerian. Sebaliknya, transparansi diperlukan untuk menjaga kepercayaan sivitas akademika terhadap proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi.
7 Poin yang Dipertanyakan:
Pertama, dasar hukum dan batas waktu perpanjangan masa jabatan Rektor UPR berdasarkan SK Nomor 204/M/KEP/2026.
Kedua, tahapan Pilrek UPR periode 2026–2030 yang telah dilaksanakan dan tahapan yang masih berjalan.
Ketiga, status tiga nama calon Rektor UPR yang telah dipilih oleh Senat.
Keempat, status penyampaian dan pemeriksaan dokumen hasil Pilrek pada tingkat kementerian.
Kelima, dasar pengangkatan serta masa jabatan anggota Senat UPR yang terlibat dalam proses Pilrek.
Keenam, apakah terdapat anggota Senat yang masa jabatannya telah berakhir dan apakah telah dilakukan PAW sesuai ketentuan.
Ketujuh, kepastian mengenai tahapan dan waktu penyelesaian Pilrek serta pelantikan Rektor UPR periode 2026–2030.
Agusman menegaskan, sikap DPM UPR tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan representasi mahasiswa sekaligus bentuk kepedulian terhadap tata kelola Universitas Palangka Raya.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Mahasiswa UPR sedang menunggu kepastian. Karena itu, kami meminta kepada pihak yang berwenang untuk menjawab secara terbuka: sudah sampai di mana proses Pilrek UPR dan kapan Universitas Palangka Raya akan memiliki Rektor definitif periode 2026–2030?” pungkas Agusman. rmp/rca-red











