-
Hukrim

7 Tersangka Karhutla, Polres Kotim Turut Periksa 2 Korporasi

130
×

7 Tersangka Karhutla, Polres Kotim Turut Periksa 2 Korporasi

Sebarkan artikel ini
RILIS-Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melakukan rilis penanganan karhutla. FOTO TABENGAN/MAYA
-

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setelah mengungkap tujuh perkara yang seluruhnya telah naik ke tahap penyidikan. Dari rangkaian kasus tersebut, luas lahan yang terbakar mencapai lebih dari 18 hektare.

Lima tersangka telah ditahan, sementara polisi masih menyelidiki 17 perkara karhutla lainnya, termasuk dugaan kebakaran di lahan berplang perumahan di wilayah Baamang.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra mengatakan, sebagian besar kasus bermula dari praktik pembersihan lahan dengan cara membakar tumpukan ranting dan sisa vegetasi menggunakan korek api. Api kemudian lepas kendali dan merembet ke lahan lain.

“Ada tujuh perkara yang kita tangani, seluruhnya sudah naik sidik dengan tujuh tersangka,” ujar Kadek saat rilis kasus di Mapolres Kotim, Kamis (17/9/2026).

Menurutnya, kobaran api dalam beberapa kasus bahkan merambah ke kebun milik warga lain hingga masuk ke pekarangan tetangga. Polisi juga menemukan satu kasus di mana pelaku membakar lahan atas perintah orang lain dengan imbalan Rp500 ribu.

“Sebagian besar modusnya membersihkan lahan dengan mengumpulkan ranting-ranting, lalu dibakar menggunakan korek api,” katanya.

Selain tujuh perkara yang telah masuk penyidikan, Polres Kotim bersama jajaran Polsek masih mendalami 17 kasus lain yang kini berada pada tahap penyelidikan.

Salah satunya adalah dugaan karhutla di lahan yang terdapat plang perumahan di kawasan Baamang. “Masih penyelidikan, masih pulbaket,” tegas Kapolres.

Dalam penyidikan tujuh perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 34 saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pembakaran lahan.

Kadek mengingatkan, pembakaran lahan secara sengaja dapat dijerat pidana maksimal sembilan tahun penjara. Sementara pembakaran akibat kelalaian saat membersihkan lahan tetap dapat dipidana hingga lima tahun penjara.

Tak hanya warga, penyidik juga mulai memeriksa dua korporasi yang diduga terkait kasus karhutla.

“Untuk saat ini tujuh tersangka merupakan warga atau pemilik lahan. Sementara dua korporasi masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Hingga kini, belum ada pihak developer perumahan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Polres Kotim menegaskan penindakan hukum akan terus dilakukan sebagai upaya memberi efek jera sekaligus mencegah masyarakat membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Warga pun diimbau tidak menggunakan api karena kebakaran dapat dengan cepat meluas dan berdampak terhadap lingkungan, kesehatan, serta aktivitas masyarakat. may/fwa-red

 

-
-
-