PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya terus bergerak untuk membangun koordinasi dan sinergi dengan lembaga dan institusi yang ada di Kota Palangka Raya. Setelah sehari sebelumnya menyambangi DPRD Kota Palangka Raya. Pada Selasa (22/9/2026) siang, dipimpin Ketua Umum DAD Kota Palangka Raya Ir Leonard S Ampung, Pengurus DAD Palangka Raya kembali melakukan audiensi ke pengadilan Negeri Palangka Raya.
Kedatangan Ketua dan Pengurus DAD Palangka Raya disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Ricky Fardinand, SH.
Dalam pertemuan tersebut, terjalin keakraban dan sinergi di antara kedua belah pihak. Tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi saja, Leonard S Ampung juga memperkenalkan kepengurusan DAD yang baru. Sejumlah paparan dan usulan strategis terutama dalam penanganan kasus Hukum Adat dengan Hukum nasional/positif serta rencana pembentukan perda Pidana Adat juga mengemuka dalam pembicaraan hampir 2 jam tersebut.
Ketua Umum DAD Kota Palangka Raya Leonard S Ampung, dalam sambutannya sangat mengapresiasi selama ini sudah terjalin koordinasi yang sinergis serta kolaborasi yang baik antara DAD Kota Palangka Raya dengan Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Cukup banyak beberapa usulan yang memang harus kita diskusikan serta kita sesuaikan. Terutama menyangkut penanganan perkara adat dengan perkara hukum positif,” ujarnya.
Leonard berharap berbagai aspirasi yang disampaikan dalam audiensi hari ini dapat menjadi dasar awal terjalinnya sinergis antara DAD Kota Palangka Raya dengan Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Salah satu usulan Leonard dalam pertemuan tersebut, yakni pelibatan hukum adat dalam penanganan kasus pidana ringan. Hal ini selain membantu tidak menumpuknya perkara, juga memberi ruang untuk DAD Kota Palangka Raya serta Kedemangan, turut menjaga penegakkan hukum di Palangka Raya.
“Penguatan masyarakat adat tidak dapat dilakukan sendiri oleh satu pihak. Menurutnya, DAD merupakan bagian dari masyarakat Kota Palangka Raya sehingga diperlukan kerja sama antara lembaga adat, Pengadilan Negeri, Kepolisian DPRD dan Pemerintah untuk mendorong kemajuan daerah dan pelestarikan adat dayak,” harapnya
Sementara itu, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Ricky Fardinand, SH, menyambut baik audiensi yang dilakukan jajaran DAD Kota Palangka Raya. Ia menyebut pertemuan tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubungan sekaligus mendengar langsung berbagai masukan dari masyarakat adat.
“Kami dari Pengadilan Negeri menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas silaturahmi ini,” ujar Ricky
Terkait berbagai usulan dan pertanyaan, Ricky sangat mengapresiasinya, terutama dalam hal penanganan perkara hukum adat dan hukum nasional.
“Silakan lampirkan putusan sidang kerapatan adat bila ada kasus yang juga pengadilan tangani. Saya berharap hakim akan memasukannya dalam pertimbangan dalam memutuskan perkara,” ujar Ricky, seraya menekankan bahwa Pengadilan tidak bisa menolak setiap laporan atau gugatan dari masyarakat.
Untuk itu, Ricky sangat berharap terus berjalannya koordinasi senergis antara kedua belah pihak, agar tidak ada karancuan nantinya.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kedatangan ketua dan Pengurus DAD, dan saya berharap dengan momen ini terus tercipta kolaborasi antara Pengadilan Negeri dan DAD Palangka Raya,” tutupnya. dy-red











