KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas menggagalkan dugaan peredaran sabu dalam jumlah besar di Hotel Bayu. Seorang pria berinisial MM (27), warga Handel Habuk, Desa Karya Bersama, Kecamatan Kapuas Murung, diringkus bersama dua paket sabu dengan berat bruto mencapai 99,68 gram.
Penangkapan dilakukan pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Hotel Bayu, Jalan Kenanga Nomor 40, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Kasat resnarkoba AKP Budi Utomo mewakili Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima sehari sebelumnya.
“Benar, pelaku MM diamankan pada Senin sekitar pukul 15.00 WIB di Hotel Bayu,” ujar Budi Utomo.
Menurutnya, informasi yang diterima pada Minggu (20/9/2026) menyebutkan bahwa MM diduga kerap mengedarkan sabu di kawasan hotel tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan pelaku di lokasi.
Saat penggerebekan, polisi terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas yang disaksikan resepsionis hotel sebelum melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan kamar yang ditempatinya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 99,68 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu plastik klip kosong, kantong plastik hitam, jaket Volcom hitam, kotak putih tanpa merek, case telepon seluler warna ungu, satu unit OPPO A15 putih, sepeda motor Jupiter MX hijau, serta uang tunai Rp550 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh barang bukti bersama pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain di balik kepemilikan sabu tersebut.
“Pelaku MM dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Budi Utomo. hr/fwa-red











