PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) terjadi di sebuah rumah di Jalan G. Obos XVI H Blok G No. 1, Kelurahan Menteng pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam aksinya, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dan sempat bersembunyi di balik gorden kamar sembari membawa senjata tajam.
Menurut pengakuan korban bernama Allisa Munawwarah (24), saat berada di dalam rumah, ia mendapati seorang pria berada di balik gorden kamar. Pria tersebut diketahui membawa senjata tajam.
Terkejut melihat keberadaan orang asing di dalam rumah, korban langsung berteriak meminta pertolongan. Mendengar teriakan tersebut, pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu dapur.
Namun, sebelum kabur, pelaku diduga sempat mengambil satu unit telepon seluler milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta.
Korban, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya agar dilakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AJ (22) di kawasan Jalan G. Obos XIV, Kota Palangka Raya, pada Senin (21/9/2026).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna melalui Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Are Putra Hutagaol menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo Reno4 F yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Terduga pelaku berserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (22/9/2026).
Dalam perkara ini, AJ disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya. Atas sangkaan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Saat ini, AJ bersama barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut,” pungkasnya. dte/fwa-red











