PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan mengambil langkah tegas terhadap lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang berkaitan dengan pelanggaran kewajiban pengelolaan kawasan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengumumkan pencabutan izin lima perusahaan yang berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Total luas konsesi yang dicabut mencapai 92.464 hektare, dengan area terbakar pada lima konsesi tersebut mencapai 1.169,13 hektare.
Pengumuman tersebut disampaikan Raja Antoni saat berada di Kalimantan Tengah, Senin (21/9/2026). Ia menegaskan, pencabutan izin merupakan bagian dari penegakan hukum yang diarahkan agar tidak hanya menyasar pelaku atau pihak yang berada di level bawah, tetapi juga pemegang konsesi.
“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Raja Antoni.
Kelima perusahaan yang dikenai sanksi tersebut yakni PT Wana Lestari Jaya yang beroperasi di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.140 hektare.
Kemudian PT Prima Multi Buana di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare. Sementara dari Kalimantan Tengah terdapat PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau dengan luas 3.812 hektare, PT Grace Putri Perdana yang berada di Lamandau, Sukamara dan Ketapang dengan luas 28.990 hektare, serta PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas dengan luas 18.640 hektare.
Dari lima konsesi tersebut, area terbakar tercatat masing-masing 47,84 hektare pada PT Wana Lestari Jaya, 18,20 hektare PT Prima Multi Buana, 497 hektare PT Pancaran Wana Nusa, 374,99 hektare PT Grace Putri Perdana dan 231,10 hektare PT Babugus Wahana Lestari.
Dengan demikian, total area yang terbakar pada lima konsesi tersebut mencapai 1.169,13 hektare.
Raja Antoni menegaskan, setiap pemegang konsesi memiliki tanggung jawab untuk menjaga kawasan yang telah diberikan melalui izin, termasuk memenuhi seluruh kewajiban yang melekat pada izin tersebut.
Menurutnya, pencabutan izin dilakukan setelah perusahaan dinilai mengabaikan kewajiban dalam menjaga kawasan dan mencegah terjadinya karhutla.
“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” tegasnya.
Ia mengatakan, pemerintah tidak hanya melakukan penanganan karhutla melalui pemadaman di lapangan, tetapi juga memperkuat aspek penegakan hukum terhadap pemegang konsesi yang tidak menjalankan kewajibannya.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan menjadi peringatan bagi perusahaan pemegang PBPH lainnya agar lebih serius dalam menjaga kawasan masing-masing, khususnya dalam menghadapi ancaman karhutla.
Raja Antoni berharap pencabutan lima izin tersebut memberikan efek jera sehingga perusahaan lain tidak melakukan pembakaran maupun membiarkan terjadinya kebakaran di wilayah konsesinya.
“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” ujarnya.
Kementerian Kehutanan menyebut penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan pengendalian karhutla dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap pemegang konsesi yang memiliki kewajiban menjaga kawasan hutan. ldw/ded-red











