PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID — Andina Thresia Narang, B.Comm. Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai NasDem Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah (Dapil Kalteng), Selasa (22/9/2026) menyampaikan keprihatinannya serta mengecam keras dugaan pelecehan seksual yang terjadi terhadap seorang musisi perempuan dalam konser amal penggalangan dana untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Noistfest Gigs Vol.1 “Chaoshutla” di Warung Kopteja, Jalan G. Obos, Palangka Raya, pada Minggu (20/9/2026).
Menurutnya, kegiatan amal yang bertujuan menghadirkan kepedulian dan solidaritas kemanusiaan tidak boleh dinodai oleh tindakan yang merendahkan martabat perempuan. Setiap panggung seni harus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual.
“Saya mendorong aparat penegak hukum untuk menangani laporan ini secara profesional, cepat, dan berpihak pada perlindungan korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penegakan hukum juga harus menjamin kerahasiaan, keamanan, dan pemulihan psikologis korban,” harapnya Andina Thresia Narang
Selain itu, ,” ujar Andina, mengajak seluruh elemen masyarakat, penyelenggara acara, promotor, pemerintah daerah, dan aparat pengamanan untuk memperkuat standar keamanan dalam setiap kegiatan publik, termasuk penyediaan petugas keamanan yang responsif, mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta protokol penanganan kekerasan seksual di lokasi acara.
“Musisi perempuan, pekerja seni, dan seluruh masyarakat berhak tampil, berkarya, dan berpartisipasi tanpa rasa takut. Mewujudkan ruang aman bukan sekadar tanggung jawab individu, melainkan komitmen bersama seluruh elemen masyarakat,” tutup ,” ujar Andina Thresia Narang.
Sementara itu, korban Natasya mengaku tidak mengenal orang yang melakukan tindakan tersebut. Ia mengatakan kejadian berlangsung secara tiba-tiba ketika dirinya sedang bernyanyi.
“Saat saya bernyanyi, saya kaget orang itu tiba-tiba memberikan sebuah celana dalam kepada saya. Saya berusaha mengontrol emosi agar tidak terjadi sesuatu yang mungkin lebih besar lagi. Saya tetap melanjutkan penampilan sampai selesai,” kata Natasya.
Dilaporkan ke Polda Kalteng
Natasya, melalui penasihat hukum Jefriko Seran, telah melaporkan Ain Nasriko alias Ain Koto ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng.
Jefriko mengatakan pihak korban sebelumnya masih menunggu adanya itikad baik dari terlapor. Namun, permintaan maaf secara langsung kepada korban tidak kunjung disampaikan.
Ia menyebutkan pihaknya memilih menempuh jalur hukum karena menilai persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai candaan atau sekadar bagian dari gimmick pertunjukan.
“Perempuan harus dilindungi. Musisi Kalteng juga harus dilindungi. Mereka sedang membantu masyarakat melalui penggalangan dana untuk karhutla, namun disambut dengan hal seperti itu,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, Natasya bersama Wahyudi yang disebut sebagai pencipta lagu menjadi pelapor. Sementara Ain Nasriko alias Ain Koto dilaporkan sebagai terlapor.
Jefriko menyebut dugaan perbuatan tersebut dilaporkan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 4 dan Pasal 5.
Ia mengatakan pihaknya menyerahkan pendalaman mengenai kejadian tersebut kepada kepolisian, termasuk untuk memastikan kondisi terlapor ketika peristiwa berlangsung.
“Kalau dari keterangan saksi, pelaku sadar. Kami tidak tahu apakah dia terpengaruh miras, sabu atau apa. Nanti biar dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian,” katanya.
Jefriko juga menyebut Ain Koto merupakan salah satu pengisi acara sekaligus pemain musik dalam kegiatan tersebut. Pasca kejadian, kondisi Natasya disebut masih terganggu. Jefriko mengatakan korban mengalami trauma dan mendapat pendampingan dari rekan-rekannya.
“Beliau sangat trauma. Dari kemarin ketemu kami pun beliau merasa trauma dan malam juga didampingi kawan-kawannya. Takut ada yang menyerang karena melihat aksinya sangat ekstrem,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak korban menyatakan tetap akan melanjutkan aktivitas bermusik setelah persoalan kasus dugaan pelecehan tersebut selesai.
Terkait kemungkinan penyelesaian secara damai, Jefriko mengatakan keputusan nantinya diserahkan kepada korban. Untuk saat ini, pihaknya memilih menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian.
“Yang jelas hari ini kami serahkan dulu kepada kepolisian. Terkait membuka pintu damai atau tidak, nanti dilihat dari para korban,” katanya.
Jefriko juga membantah anggapan bahwa tindakan memberikan pakaian dalam merupakan bagian dari kultur atau bentuk apresiasi dalam genre musik tertentu. Menurutnya, karakter musik yang keras tidak berarti menghilangkan batas kesopanan dan etika dalam pertunjukan.
Selain itu, laporan yang diajukan oleh Natasya dan band bersama Penasehat hukumnya langsung naik status laporan yang diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng.
“Laporan langsung diterima oleh pihak Ditreskrimum Polda Kalteng, bukan Aduan Masyarakat (Dumas),” tegasnya.
Sementara itu, pihak penyelenggara Noistfest Gigs Vol.1 “Chaoshutla” sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Namun, panitia memberikan versi berbeda mengenai benda yang diletakkan di stand vokalis.mak/red











