PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Misteri hilangnya seorang influencer asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berinisial SS (26), selama hampir dua tahun akhirnya terungkap. Polisi memastikan SS menjadi korban pembunuhan yang diduga dilakukan suaminya sendiri, DP (35).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andyatna bersama Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto dan Kasi Humas Polresta Palangka Raya AKP Sukrianto, Rabu (23/9/2026).
Kasus ini bermula ketika orang tua korban, berinisial YA (47), mendatangi Polsek Pahandut pada 28 April 2026. Kepada polisi, AA mengaku sudah sekitar dua tahun tidak pernah bertemu langsung dengan putrinya.
Selama kurun waktu tersebut, komunikasi hanya berlangsung melalui akun Instagram milik korban. Namun, keluarga mulai curiga karena SS tidak pernah bersedia melakukan video call, berbeda dengan kebiasaannya sebelum itu.
Kecurigaan semakin kuat lantaran komunikasi melalui media sosial dinilai tidak seperti biasanya. Korban juga beberapa kali meminta uang kepada orang tuanya dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polsek Pahandut kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, mengecek lokasi yang berkaitan dengan korban serta mendalami keterangan pihak keluarga dan terduga pelaku.
Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi memperoleh keterangan yang mengarah pada dugaan pembunuhan. BP akhirnya mengakui telah membunuh istrinya.
Polisi kemudian mendatangi lokasi yang disebut dalam keterangan tersangka. Di lokasi tersebut ditemukan tulang-belulang yang kemudian diperiksa melalui uji DNA di Laboratorium Forensik (Labfor).
Hasil pemeriksaan DNA menunjukkan adanya kesesuaian antara tulang yang ditemukan dengan identitas korban SS.
“Dari hasil pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, cek lapangan, dan Polsek juga mengecek kesesuaian DNA dari tulang-tulang yang sudah ditemukan ke Labfor, kemudian ada kesesuaian DNA bahwa tulang tersebut adalah memang tubuh korban,” kata Andyatna.
Berdasarkan keterangan polisi, pembunuhan terjadi di sebuah rumah di kawasan Jalan Soekarno, Palangka Raya. Korban disebut dibunuh menggunakan tali yang dijeratkan pada leher.
Setelah itu, tersangka disebut membenturkan kepala korban ke lantai karena masih tidak yakin korban telah meninggal dunia. Jenazah kemudian diseret sekitar 30 meter dari rumah menuju kawasan semak-semak atau hutan, pembunuhan tersebut dilakukan didepan anak mereka yang saat itu diperkirakan masih berumur satu tahun.
Polisi menyebut tersangka merupakan pelaku tunggal dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
Terkait motif, polisi menyebut pembunuhan diduga dipicu persoalan rumah tangga. Berdasarkan keterangan tersangka, aksi tersebut dilakukan secara spontan setelah terjadi pertengkaran dan tersangka merasa kesal serta tersinggung terhadap korban.
Polisi juga mengungkap fakta lain terkait aktivitas pinjaman daring atau pinjol yang sebelumnya sempat beredar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak yang memiliki persoalan pinjol tersebut adalah tersangka, bukan korban.
Polisi menduga persoalan utang tersebut turut menjadi bagian dari konflik rumah tangga keduanya. Namun, penggunaan uang yang dikirimkan keluarga korban untuk membayar utang pinjol masih dalam pendalaman.
Selama dua tahun setelah korban tidak diketahui keberadaannya, tersangka disebut tetap menggunakan akun Instagram korban untuk berkomunikasi dengan keluarga. Termasuk ketika meminta sejumlah uang kepada orang tua korban.
“Selama dua tahun itu berkomunikasi yang membalas semua adalah tersangka sendiri. Termasuk yang meminta uang juga sama, orang tua korban memberikan uang, uangnya digunakan oleh tersangka,” ujar Andyatna.
Jumlah uang yang telah dikirimkan keluarga korban belum dapat dipastikan. Polisi menyebut orang tua korban selalu memenuhi permintaan tersebut karena meyakini komunikasi yang dilakukan masih dengan anaknya.
Keluarga korban bahkan tidak pernah bertemu langsung dengan SS maupun cucunya selama dua tahun. Orang tua korban diketahui berdomisili di Sampit, Kotim.
Sementara itu, perwakilan keluarga korban, Toti Alexandro, mengatakan keluarga baru mengetahui dugaan pembunuhan tersebut setelah dua tahun berlalu.
Menurut Toti, selama periode tersebut pelaku diduga memanfaatkan akses media sosial milik korban untuk meminta uang maupun melakukan pinjaman kepada sejumlah pihak.
Keluarga kini berharap pihak-pihak yang merasa pernah memberikan pinjaman atau mengalami kerugian akibat aktivitas tersebut dapat menghubungi keluarga untuk mencocokkan waktu dan kronologi kejadian.
“Kecurigaan dari keluarga, dari bahasa chatting-an di Instagram itu berbeda. Tidak seperti biasanya gaya bahasanya,” kata Toti.
Terkait proses hukum, keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan berharap tersangka diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 44 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan/atau Pasal 458 KUHP. Ancaman pidana maksimal yang disampaikan polisi mencapai 15 tahun penjara.
Polisi memastikan penyidikan masih menjadi dasar untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk aktivitas penggunaan akun media sosial korban dan aliran uang yang diterima selama korban dinyatakan tidak diketahui keberadaannya. mak/fwa-red











