KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- Karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu-sabu seberat 99,68 Gram, MM (27) warga Handel Habuk Desa Karya Bersama Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah terpaksa berurusan dengan satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Senin (21/9/26)
Sebagaimana rilis yang disampaikan ke media ini menerangkan, pelaku dapat diamankan setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba di salah satu Hotel jalan Kenanga.
Tidak ingin kehilangan, setelah sekian lama melakukan pengintaian akhirnya petugas mendapati pelaku sebagaimana ciri-ciri yang diterima sesuai laporan sedang memasuki hotel tersebut.
Tidak ingin kehilangan, petugas kemudian langsung melakukan pencegahan kepada pelaku sekaligus melakukan pemeriksaan baik badan dan barang bawaan yang dibawa korban serta
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 2 Paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 99,68 gram yang disimpan dalam sebuah kotak tanpa merk.
Karena tidak bisa menerangkan atas kepemilika barang tersbeut pelalu kemudian langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP, Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA. Melalui AKP Budi Utomo. SH. MM membenarkan akan penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan oleh anggotanya “Benar pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatanya pelaku kita kenalan dengan pasal Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana,” katanya.yul/gie-red











