-
Hukrim

Bos Showroom Motor Digugat dan Dilaporkan, Sengketa Lahan Jalan Adonis Samad, Kuasa Hukum Salundik Budiman Ali Sebut Ada Dugaan Pemalsuan Dokumen,

175
×

Bos Showroom Motor Digugat dan Dilaporkan, Sengketa Lahan Jalan Adonis Samad, Kuasa Hukum Salundik Budiman Ali Sebut Ada Dugaan Pemalsuan Dokumen,

Sebarkan artikel ini
Salundik Budiman Ali (Kanan) didampingi kuasa hukumnya Men Gumpul saat memberikan keterangan kepada awak media terkait sengketa lahan dan dugaan pemalsuan dokumen. Foto Tabengan/Ade.
-

Salundik Budiman Ali (Kanan) didampingi kuasa hukumnya Men Gumpul saat memberikan keterangan kepada awak media terkait sengketa lahan dan dugaan pemalsuan dokumen. Foto Tabengan/Ade.

 

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sengketa kepemilikan lahan di Jalan Adonis Samad, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, antara Salundik Budiman Ali dengan Owner Trio Motor Group, Utomo Wijaya dan Badrun terus bergulir. Rabu (23/9/2026).

Pihak Salundik melalui kuasa hukumnya, Men Gumpul, menyatakan memiliki sejumlah dokumen yang menurut mereka menjadi dasar kuat untuk mempertahankan hak kepemilikan kliennya diatas lahan yang berukuran 50 x 40 meter tersebut.

Dokumen yang dipersoalkan tidak hanya berkaitan dengan alas hak kepemilikan, tetapi juga menyangkut surat penyerahan tanah, Surat Keputusan (SK) Wali Kota, peta bidang hingga sertifikat yang kini menjadi bagian dari objek sengketa.

Men Gumpul mengatakan, gugatan perbuatan melawan hukum telah didaftarkan ke PN Palangka Raya pada 29 Juni 2026. Gugatan tersebut melibatkan Salundik Budiman Ali sebagai penggugat, dengan Utomo Wijaya, Owner Trio Motor, dan Badrun sebagai pihak yang digugat.

Menurut Men Gumpul, proses mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali. Namun, hingga mediasi terakhir, belum tercapai adanya kesepakatan antara para pihak. Ia menyebut Utomo Wijaya selaku tergugat pertama tidak hadir secara langsung dalam proses mediasi dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Fahri dan Rini.

“Kita beberapa kali meminta kepada prinsipal yang dihadirkan, yaitu Bapak Utomo Wijaya langsung supaya beliau mengetahui kenapa sebabnya beliau itu digugat dan dilaporkan pidana ke Polda Kalteng,” ujar Men Gumpul.

Pihak Salundik sendiri menyatakan siap menghadapi proses persidangan apabila perkara dilanjutkan ke pokok perkara. Di sisi lain, peluang penyelesaian secara musyawarah juga masih terbuka.

Men Gumpul mengatakan, Salundik tidak meminta tuntutan yang menurutnya berlebihan. Jika tanah tersebut memang akan diselesaikan melalui penggantian, kliennya meminta nilai sekitar Rp 1 miliar. Padahal, sebelumnya ada pihak yang disebut menawarkan lahan tersebut senilai Rp 1,5 miliar.

“Pak Salundik meminta kepada Pak Utomo itu Rp1 miliar saja. Itu pun tidak harga mati, masih bisa negosiasi. Yang penting clear, yang penting selesai masalahnya,” katanya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian pihak Salundik adalah keberadaan dokumen asli yang menjadi dasar kepemilikan tanah. Men Gumpul menunjukkan bahwa SK Wali Kota yang disebut pernah dinyatakan hilang oleh Badrun masih berada dalam penguasaan Salundik.

Menurut dia, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya mempertanyakan dasar dokumen yang kemudian digunakan dalam proses penerbitan peta bidang hingga sertifikat atas nama Utomo Wijaya.

“SK Walikota ini yang dinyatakan hilang oleh Saudara Badrun sampai dengan hari ini masih ada di tangan klien kami yang aslinya. Tidak pernah hilang,” tegasnya.

Selain dokumen asli tersebut, pihak Salundik juga mengaku telah mengumpulkan sekitar 40 SK Wali Kota yang berkaitan dengan tanah di kawasan tersebut. Dokumen-dokumen itu, menurut menunjukkan pola ukuran yang sama, yakni lebar 40 meter dan panjang 50 meter. Salah satu dokumen yang menjadi dasar klaim Salundik disebut diterbitkan pada 17 April 1979.

Data tersebut kemudian dibandingkan dengan peta bidang dan sertifikat yang menjadi dasar klaim kepemilikan pihak Utomo Wijaya.

Men Gumpul menyebutkan terdapat perbedaan ukuran. Dalam SK Wali Kota, ukuran tanah tercatat 40 meter x 50 meter. Sementara pada peta bidang yang mereka persoalkan, ukurannya justru disebut 50 meter x 40 meter.

“Tidak sesuai dengan SK Walikota,” ujarnya.

Bagi pihak Salundik, perbedaan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menjadi bagian penting yang harus diuji dalam persidangan untuk mengetahui dasar penerbitan dokumen kepemilikan.

Selain perbedaan ukuran tanah, Men Gumpul juga menyoroti surat penyerahan tanah yang disebut menjadi salah satu dasar dalam rangkaian dokumen kepemilikan. Ia mengatakan surat tersebut mencantumkan tanda tangan yang disebut sebagai tanda tangan Salundik Budiman Ali. Namun, Salundik membantah pernah menandatangani surat tersebut ataupun menyerahkan tanah kepada Badrun.

Men Gumpul menegaskan, pihaknya telah membandingkan tanda tangan pada surat yang dipersoalkan dengan tanda tangan Salundik pada sejumlah dokumen lain, termasuk KTP dan dokumen resmi lainnya. Hasil perbandingan tersebut, menunjukkan perbedaan yang sangat mencolok.

“Pak Salundik Budiman Ali selaku klien saya, dia tidak mengakui kalau ini tanda tangannya. Beliau mengatakan bahwa tanda tangan dia dipalsukan,” kata Men Gumpul.

Ia menambahkan, Salundik juga menyatakan tidak pernah memberikan surat penyerahan tanah kepada Badrun. Bahkan, Salundik disebut tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Badrun.

Karena itu, pihak Salundik menilai keaslian surat tersebut harus diuji melalui proses hukum, termasuk dengan mencocokkannya terhadap dokumen pembanding yang dimiliki.

Atas dugaan pemalsuan tersebut, Badrun disebut telah dilaporkan ke Polda Kalteng. Namun, Men Gumpul mengatakan hingga kini pihaknya belum mengetahui adanya tindak lanjut penyidikan terhadap laporan tersebut.

Untuk memastikan bagaimana proses penerbitan sertifikat atas nama Utomo Wijaya dilakukan, pihak Salundik meminta agar seluruh warkah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat dapat dibuka dalam persidangan.

Men Gumpul menjelaskan, warkah akan menjadi dokumen penting untuk mengetahui secara terang dasar yang digunakan dalam penerbitan peta bidang maupun sertifikat.

“Kita minta di persidangan BPN bisa terbuka. Tunjukkan warkahnya kepada kami selaku penggugat,” ujarnya.

Ia mempertanyakan apakah warkah tersebut menggunakan surat penyerahan tanah yang dipersoalkan, surat keterangan kehilangan, atau dokumen lain seperti SPPT. Pihak Salundik siap menguji seluruh dokumen tersebut di hadapan majelis hakim.

Dengan demikian pihak Men Gumpul tidak hanya mendasarkan gugatan pada klaim kepemilikan, tetapi juga membawa sejumlah dokumen yang dapat dibandingkan satu sama lain.

Ia juga menyebutkan pihaknya mengumpulkan dokumen dari sejumlah pemilik tanah yang berbatasan dengan lahan Salundik.

Di antaranya terdapat SK Wali Kota milik Siwi Adam yang disebut berada di sisi kanan lahan Salundik apabila menghadap ke Jalan Adonis Samad. Kemudian terdapat pula dokumen milik Yulian yang disebut berada di sisi lainnya.

Dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk melihat kesesuaian ukuran, batas dan riwayat penguasaan tanah di kawasan tersebut. Pihaknya juga mempersoalkan surat penyerahan tanah lain yang disebut berkaitan dengan lahan di belakang tanah Salundik. Dokumen tersebut juga akan diuji keabsahannya.

“Semua SK Walikota sudah kita kumpulkan di sini ada sekitar lebih kurang 40-an SK Walikota,” ujarnya.

Men Gumpul menegaskan, seluruh dokumen tersebut nantinya akan diajukan dalam proses persidangan sebagai bagian dari pembuktian pihak Salundik. Ia menilai perbedaan antara dokumen lama yang masih dimiliki kliennya dengan dokumen yang menjadi dasar klaim pihak lain perlu dibuka secara terang di persidangan.

“Yang penting clear. Yang penting selesai masalahnya,” kata Men Gumpul.

Perkara tersebut kini memasuki tahapan proses hukum di PN Palangka Raya. Keabsahan dokumen, tanda tangan, riwayat kepemilikan, serta dasar penerbitan sertifikat akan menjadi bagian yang diuji dalam persidangan untuk menentukan status hukum lahan yang disengketakan. mak/fwa-red.

-
-
-