KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID– Afner Juliwarno alias Ipan menyatakan menghormati proses hukum yang saat ini berjalan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.
Melalui penasihat hukumnya, Hairuman Supono, Afner memberikan klarifikasi terkait sejumlah hal yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Salah satunya mengenai uang Rp20 juta yang menurut Afner bukan merupakan hasil pemerasan, melainkan kasbon atau pinjaman gaji selama satu tahun.
Afner menjelaskan, saat itu dirinya bekerja di bidang teritorial pada perkebunan sawit milik Roedy Halim. Ia mengaku meminta pembayaran gaji lebih awal karena kondisi kesehatan yang sedang dialaminya.
“Uang Rp20 juta itu kasbon gaji satu tahun karena saya sakit, bukan pemerasan,” ujar Afner.
Ia juga menjelaskan terkait uang Rp800 ribu yang disebut dalam perkara. Menurutnya, uang tersebut diberikan secara sukarela ketika dirinya bertemu dengan Roedy Halim di sebuah rumah makan di Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya.
“Rp800 ribu diberikan secara sukarela. Saya tidak meminta uang tersebut,” katanya.
Afner juga menegaskan bahwa hubungannya dengan Roedy Halim sebelumnya cukup akrab dan tidak memiliki permasalahan. Menurutnya, hubungan keduanya berjalan baik sebelum persoalan tersebut masuk ke ranah hukum.
“Hubungan saya dengan Pak Roedy sangat akrab, tidak ada permasalahan,” ujarnya.
Sementara mengenai unggahan di media sosial, Afner menyebut unggahan tersebut bukan dibuat untuk meminta uang. Ia mengatakan unggahan itu merupakan bentuk penyampaian kekecewaan atas persoalan yang dialaminya.
Meski memberikan klarifikasi mengenai versinya, Afner menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan akan mengikuti setiap tahapan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mengikuti mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.zul/jsi-red











