-
DPRD PALANGKA RAYA

Belum Definitif, Status 50 Plt Kepala Sekolah Jadi PR

45
×

Belum Definitif, Status 50 Plt Kepala Sekolah Jadi PR

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Arif M Norkim
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepastian jabatan puluhan kepala sekolah di Palangka Raya masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah. Sekitar 50 pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah tingkat SD dan SMP hingga kini masih menunggu pengangkatan definitif. DPRD pun mendesak Wali Kota Palangka Raya segera mengambil langkah agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

Sorotan itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Arif M Norkim, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Kamis (22/10/2026).

Arif mempertanyakan belum adanya kepastian waktu pengangkatan para Plt kepala sekolah tersebut. Menurutnya, pemerintah kota perlu memberikan kejelasan mengenai kelanjutan status jabatan mereka, mengingat kepala sekolah memiliki peran penting dalam mengelola dan memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan optimal.

“Sekitar 50 Plt kepala sekolah SD maupun SMP ini kapan dilantik menjadi kepala sekolah definitif? Kami meminta Wali Kota segera mengambil tindakan,” tegas Arif.

Ia menilai, kepastian jabatan diperlukan agar pengelolaan sekolah dapat berjalan lebih terarah. Kepala sekolah tidak hanya bertanggung jawab terhadap administrasi, tetapi juga mengoordinasikan tenaga pendidik serta memastikan program pembelajaran terlaksana dengan baik.

Karena itu, Arif mendorong pemerintah daerah memberikan penjelasan terkait tahapan maupun kendala yang menyebabkan pengangkatan kepala sekolah definitif belum terealisasi.

“Dengan adanya kejelasan, para Plt kepala sekolah dapat mengetahui arah kebijakan pemerintah sekaligus menjalankan tugas secara lebih terencana,” sebutnya.

Ia juga menekankan pentingnya proses pengangkatan yang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan berlaku. Penetapan kepala sekolah definitif diharapkan dilakukan secara tertib, transparan, dan berdasarkan kompetensi.

Melalui RDP tersebut, Komisi III DPRD Palangka Raya berharap Pemerintah Kota Palangka Raya, khususnya perangkat daerah yang menangani bidang pendidikan, segera menindaklanjuti persoalan ini.

DPRD menilai kepastian pengisian jabatan kepala sekolah menjadi salah satu aspek penting dalam memperkuat tata kelola satuan pendidikan dan mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kota Palangka Raya. nws/fwa-red

 

-
-
-