Hukrim  

Tak Mau Kalah, Rojikinnor Banding Lawan Jaksa

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Rojikinnor Jamhuri Basni melalui Penasihat Hukum (PH) mengajukan permohonan banding atas putusan perkara korupsi terhadapnya di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (3/9).

“Kejaksaan banding duluan, kita banding juga supaya mengimbangi,” ucap Ketua Tim PH Terdakwa, Syaiful Bahri, kepada wartawan.

Syaiful tidak mau berkomentar banyak atas permohonan banding mereka, termasuk alasan dan optimisme untuk memenangkan perkara. Secara singkat, Syaiful menyatakan bahwa Rojikinnor selaku terdakwa mempergunakan haknya untuk melakukan upaya hukum.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Zulkifli mengakui pihak terdakwa dan penuntut umum telah mendaftarkan permohonan banding untuk Nomor Perkara 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk. Permohonan banding itu berkaitan dengan vonis penjara selama 3 bulan dan denda Rp10 juta subsidair 2 bulan kurungan terhadap Rojikinnor.

“Kita (PN Palangka Raya) akan mengirimkan Pernyataan Banding mereka ke Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya. Nanti PT akan mengeluarkan Nomor Perkaranya dan segala sesuatunya beralih ke PT,” jelas Zulkifli.

Pihak yang mengajukan banding harus menyiapkan Memori Banding sebelum PN mengirimkan berkasnya ke PT dalam waktu 30 hari kerja. Karena kedua pihak mengajukan banding, maka keduanya harus membuat Memori Banding sekaligus Kontra Memori.

“PT akan melakukan pemeriksaan berkas. Pihak tidak perlu hadir. Mengenai kapan turunnya putusan, itu adalah kewenangan PT,” pungkas Zulkifli.

Latar belakang perkara ini adalah saat aparat Polda Kalteng menangkap honorer Disperkim Kota Palangka Raya, Aldrich Penyang dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palangka Raya, Yahya Nusran dengan barang bukti Rp 30 juta.

Polisi menuduh Sekda Palangka Raya Rojikinnor menyuruh Yahya memotong Nota Pencairan Dana (NPD) dari masing-masing Bagian pada Setda Palangka Raya. Penyang dan Yahya yang tertangkap tangan justru tidak menjadi tersangka, berbeda dengan Rojikinnor yang menjadi tersangka tunggal.

Dalam persidangan, Rojikinnor menyatakan anggaran kegiatan, termasuk NPD terbukti telah dipertanggung jawabkan sesuai peraturan perundangan, sehingga tidak ada pemotongan atau kerugian negara. Dia menyebut uang Rp 30 juta adalah sumbangan sukarela dana partisipasi dari Setda Palangka Raya untuk kegiatan sosial keagamaan Polres dan PN Palangka Raya. dre