BUNTOK/tabengan.com – Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Barito Selatan (Barsel) Dekma mengatakan, surat keputusan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) tekait harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram telah ditetapkan.
Pada tahap awal setelah penetapan HET elpiji 3 Kg, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke sejumlah masyarakat khususnya di wilayah kabupaten setempat dengan pemasangan spanduk dan edaran di kantor kelurahan, pemerintah desa dan pangkalan Elpiji di 6 kecamatan.
“Kami akan melaksanakan sosialisasi langsung dengan membentuk 2 tim, dimana masing-masing tim akan melaksanakan sosialisasi di 3 kecamatan,” ujar Dekma kepada Tabengan, Selasa (16/5).
Dia menambahkan, sebagai narasumber sosialisasi juga selaku pengawasan HET elpiji 3 kg sesuai dengan SK Gubernur Kalteng yakni Disperindagkop dan UMKM Barsel, camat, lurah dan kepala desa. Sementara peserta pihak kecamatan, pemerintahan desa dan kelurahan, pangkalan, dan tokoh masyarakat.
Dekma menegaskan, apabila pangkalan masih menjual di atas HET akan ditegur secara lisan. Namun bila masih tetap tidak mengindahkan maka dilaporkan kepada pihak berwajib.
Oleh karena itu, dia mengharapkan kepada setiap pangkalan di daerah setempat, agar menjual elpiji 3 kg sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SK Gubernur Kalteng tertanggal 2 Mei 2017.
Adapun HET elpiji 3 kg ditingkat pangkalan di Kecamatan Dusun Selatan ditetapkan Rp18.000/tabung, Kecamatan Gunung Bintang Awai Rp19.000/tabung. Selanjutnya di Kecamatan Dusun Utara Rp22.000/tabung, Kecamatan Karau Kuala Rp22.000/tabung, di Kecamatan Dusun Hilir Rp23.500/tabung dan di Kecamatan Jenamas Rp24.500/tabung. c-dan