Teras Narang Beri Kuliah Umum di Fisipol UPR

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Dr Agustin Teras Narang SH berkesempatan memberikan kuliah umum untuk mahasiswa-mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Palangka Raya (UPR) di Aula Rahan Rektorat UPR, Kamis (8/11) pagi.

Pada kuliah umum yang dihadiri Dekan Fisipol Dr Kompiady Widen, Wakil Dekan Jhon Retei Alpri Sandi dan ratusan mahasiswa-mahasiswi Fisipol ini, Teras memaparkan terkait bagaimana tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurut Teras, pemerintahan yang baik (good goverment) adalah pemerintahan yang mematuhi peraturan perundang-undangan dan mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongannya.

“Pemerintahan yang baik adalah pemerintah yang berupaya bagaimana masyarakatnya bisa sejahtera melalui program pemerintah yang dilaksanakan. Pemimpin tidak boleh membeda-bedakan, kamu dari Jawa, kamu dari Kalimantan, atau kamu dari Sulawesi. Tetapi semuanya satu adalah warga negara Indonesia,” jelas Teras.

Begitu pula terkait perbedaan suku, ras, agama, budaya dan lainnya. Tidak ada lagi pengkotakan antara agama yang satu dan agama lainnya, kelompok suku yang satu dan suku lainnya. Sebaliknya yang ada saling menghormati dan hidup damai dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun diakui Teras, tidak semua pemimpin pemerintahan mampu memimpin dengan baik. Kebijakan yang diambil bisa saja salah, sehingga Negara memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menuntut haknya ke pengadilan, dalam hal ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Pengadilan (PTUN) adalah tempat bagi masyarakat untuk mengingatkan pemimpin pemerintahan supaya melaksanakan tata kelola pemerintahan secara baik. Pengadilan lah yang akan memutuskan apa yang menjadi tuntutan masyarakat,” jelas dia.

Karena itu, mantan Gubernur Kalteng ini berharap para mahasiswa Fisipol UPR dapat memahami, bagaimana tata kelola pemerintahan yang baik, yang akan membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, terutama untuk Provinsi Kalteng. adn