Hukrim  

Polsek Rakumpit Ringkus Pencuri Roundup

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Muhammad Edi Rianto (33), tak berkutik setelah diringkus Unit Reskrim Polsek Rakumpit, Kamis (8/11) malam. Warga Jalan Tumbang Talaken Km 52 ini diringkus usai melakukan pencurian puluhan liter roundap dan mesin pemotong rumput milik Suparjo (46) di Jalan Tumbang Talaken Km 81, Kelurahan Mungku Baru, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya.

Kapolsek Rakumpit Ipda Andri mengatakan penangkapan diawali laporan korban yang mengaku telah kecurian. Mendapat laporan, personel pun melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku beberapa jam kemudian.

“Pelaku masuk melalui samping pintu pagar kemudian mencongkel papan gudang, lalu mengambil 3 jeriken racun rumput merk roundup isi masing-masing 20 liter, 5 liter roundap, 3 botol ally, dan satu buah mesin potong rumput,” kata Andri didampingi Kanit Reskrim Aipda P Manulang, Jumat (9/11) sore.

Dijelaskan, seluruh barang bukti ditemukan di kediaman pelaku. Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Palangka Raya untuk diamankan.

“Sudah kita amankan di Polres Palangka Raya,” tegasnya.fwa