Minim Pendaftar, PKB Jaring Balon Tunggal

PULANG PISAU/tabengan.co.id – Pendaftaran penjaringan bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pulang Pisau resmi ditutup.

Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati tersebut yang dibuka sejak tanggal 08 Mei 2017 sampai dengan tanggal 18 Mei 2017 hanya menerima 1 berkas balon Bupati saja. Balon Bupati yang mendaftar tersebut yakni H. Idham yang mendaftar tepat di akhir penutupan penjaringan balon.

Ketua Desk Pilkada PKB Pulang Pisau, Da’imanto, Jumat (19/5), membenarkan bahwa hanya satu Bacalon saja yang mendaftarkan diri dengan berkas persyaratan yang disediakan oleh panitia penjaringan balon.

Menurutnya, sejak di buka pihaknya telah menyampaikan pengumuman baik ke beberapa partai dan media masa, namun hingga penutupan pendaftaran hanya 1 balon saja yang telah resmi melengkapi berkas yakni H. Idham.

“Sejak dibuka kita telah menyampaikan pengumuman ini, namun nampaknya minim pendaftar, dan selanjutnya berkas balon tunggal ini tetap akan kita sampaikan sesuai dengan mekanisme dan tahapan penjaringan,” bebernya.

Dijelaskan Da’imanto, bahwa PKB memiliki mekanisme tersendiri dalam menentukan bakal calon yang akan diusung. Mekanisme tersebut, antara lain sebelum pembukaan pendaftaran secara internal tim survey PKB telah melakukan survey langsung kepada masyarakat mengenai elektabilitas figure-figur potensial yang diperkirakan akan mendaftarkan diri menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Pulpis. Selanjutnya, setelah pendaftaran ini akan dilakukan survey ulang untuk bakal calon yang telah mendaftar, setelah itu akan dilaksanakan musyawarah kebangkitan.

Dalam musyawarah kebangkitan tersebut, bakal calon akan diundang untuk menyampaikan visi dan misinya dihadapan Tim Penjaringan Calon Pilkada PKB untuk ditanggapi. Hasil tanggapan tersebut dipadukan dengan hasil survey dan dibuat perangkingan terhadap pasangan bakal calon untuk dikirim ke DPW dan DPP. Selanjutnya, pihak DPP akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan sebagai penentuan terakhir sebelum mengeluarkan SK dukungan terhadap bakal calon tertentu.

Dikatakan Da’imanto, selanjutnya sesuai juklak pelaksanaan penjaringan dan penetapan balon kepala daerah PKB, yakni telah melaksanakan tahapan pembukaan pendaftaran balon Bupati/Wakil Bupati. Menerima dan mengadministrasikan semua pendaftaran beserta dokumen persyaratan. Dan, melaporkan kepada DPW hasil penelitian kelengkapan administrasi persyaratan balon Bupati/Wakil Bupati.

“Setelah ini, ada waktu 5 hari untuk meneliti persyaratan calon. 3 hari perbaikan berkas calon. Rapat pleno dan musyawarah pimpinan cabang berdasarkan AD/ART partai,” pungkasnya. c-mye