PALANGKA RAYA/tabengan.com – Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Pangan Kota Palangka Raya melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pasar tradisional, gudang makanan dan swalayan modern.
Dalam kegiatan yang melibatkan Satreskrim Polres Palangka Raya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan tersebut, ditemukan produk makanan yang tidak mencantumkan label halal, maupun tanggal kedaluwarsa.
Pertama bergerak, satgas terlebih dahulu mendatangi Pasar Kahayan, disana petugas melakukan pengecekan harga beberapa kiniditas bahan pangan, seperti daging.
Petugas lalu melakukan pemeriksaan ke gudang makanan di Jalan Kelabat, yakni PT Papa Samsu. Kemudian dilanjutkan ke gudang beras milik Toko Husna di Jalan Karet. Dari tiga tempat tersebut tidak ditemukan adanya produk makanan yang tidak kedaluwarsa.
Terakhir, pemeriksaan dilakukan di toko ritel Indomaret Jalan Seth Adji. Di sana petugas menemukan produk makanan kemasan kurma yang tidak diberi label Halal MUI maupun tanggal kedaluwarsa.
” Kita akan memberikan pembinaan kepada toko modern yang menjual produk makanan dan minuman yang tak memenuhi standar izin edaran pangan. Pedagang yang membandel bisa kita kenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” katanya usai sidak.
Dijelaskan, pemantauan dimaksudkan untuk memastikan produk- produk yang beredar memiliki izin edar dengan ditunjukkan adanya label BPOM, kedaluwarsa dan tidak mengandung bahan berbahaya.
” Di sini kita juga ingin memastikan tidak ada oknum nakal yang melakukan penimbunan bahan pokok menjelang ramadan,” tegasnya.
Sementara, Jendri Saiful Damanik, Kabid Perdagangan Disperindag Kota Palangka Raya menuturkan setiap produk makanan dan minuman yang dibuat oleh rumah tangga turut wajib memiliki label kedaluwarsa.
“Hal ini untuk menghindari konsumen agar tidak was-was saat berbelanja. Kalau seperti yang kita temukan ini, kasihan konsumen,” jelasnya. fwa