KASONGAN/tabengan.co.id – Belum adanya kepastian keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dimakzulkan atau tidaknya Bupati Katingan Ahmad Yantenglie masih menjadi tanda tanya di masyarakat. Justru belakangan beredar kabar di masyarakat ada yang berspekulasi bahwa keputusan Kemendagri tidak memakzulkan, namun hanya memberi peringatan.
Simpang siurnya kabar dari mulut ke mulut di masyarakat Katingan ini terkait keputusan Kemendagri menjadi perbicangan lantaran surat yang diserahkan oleh Gubernur Kalteng ke Kemendagri sejak 21 Apri lalu sudah melewati batas waktu satu bulan, yakni 21 Mei.
Karena itu, ada yang menyatakan keputusan tersebut sudah diterima Gubernur Kalteng, namun hasilnya hanya peringatan tidak pemakzulan. Ada juga yang mengatakan bahwa keputusan tersebut dimakzulkan, namun menunggu surat tersebut sampai ke Gubernur dan DPRD Katingan.
Untuk itu Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir L Nussa mengimbau kepada masyarakat Katingan agar tenang dan sabar jangan menafsir menggunakan tafsiran sendiri yang membuat ricuh.
Masyarakat juga diminta tidak menyebar berita hoax, baik melalui dunia maya ataupun lainnya, untuk berhati-hati jangan sampai berspekulasi sebelum keputusan Kemendagri sudah ada dan jelas, baik sudah diterima pihak Gubernur ataupun DPRD Katingan.
Mantir mengatakan, SK Kemendagri itu belum keluar dan dirinya sudah bertemu dengan Mendagri bahwa minggu-minggu ini akan keluar, dan itu akan dikirim ke Gubernur Kalteng. Kabar adanya sudah keluar itu hanya hoax karena hingga sekarang ini tidak ada SK tersebut diterima pihak DPRD Katingan.
“Apabila surat keputusan itu nantinya sudah diterima, apapun bentuknya itu yang akan disampaikan kepada masyarakat. Jadi sekarang ini jangan menafsir-nafsir dengan tafsiran sendiri sendiri sebelum surat keputusan Kemendagri sudah diterima Gubernur maupun DPRD Katingan. DPRD pun tidak bisa berspekulasi karena ini di tangan Menteri,” ungkap Mantir, Senin (22/5).
Menurut Mantir, batas waktu sesuai undang-undang setelah diterimanya surat dari DPRD katingan melalui Gubernur ke Kemendagri itu satu bulan atau terhitiung 30 hari kerja namun karena banyaknya hari libur jadi diperkirakan akhir Mei ini surat dari Kemendagri akan keluar dan diterima.
Lanjut Mantir, Mendagri itu tugasnya hanya mengeksekusi tidak ada pertimbangan lagi karena itu sesuai perintah undang-undang yang sudah jelas dan tegas di dalamnya. Kemendagri tidak akan berani keluar dari perintah UU tersebut, sehingga diharapkan kepada masyarakat jangan terpancing dengan kabar-kabar yang tidak jelas karena tidak ada buktinya yang akurat.
“Mendagri dan Kementerian wajib hukumnya dalam UU untuk melakukan eksekusi dari putusan Mahkamah Agung RI,” kata Mantir. c-sus