KASONGAN/tabengan.co.id – Memasuki bulan Ramadan 1438 Hijrian/2017 Masehi ini, masyarakat Katingan dilarang menjual petasan. Demikian dikatakan Kapolres Katingan AKBP Ivan Adityas Nugroho S IK kepada sejumlah media, usai pemusnahan barang bukti (barbuk) minuman keras (miras) berbagai jenis, baru-baru ini.
Ia mengakui, selama ini belum ditemukan adanya masyarakat berdagang petasan. Namun apabila pada bulan ramadan ditemukan pedagang petasan, dirinya berjanji akan memberikan sanksi tegas.
“Karena kami tak pernah memberikan izin kepada siapapun juga untuk menjual petasan di Katingan ini,” jelasnya.
Jika sekedar berdagang kembang api atau mercon yang kecil, lanjutnya, tidak masalah asalkan pedagang tersebut mengantongi izin dagang kembang api atau mercon dan tak membahayakan dirinya, pembeli serta tidak membahayakan orang lain.
Terkait bulan Ramadan, dirinya mengingatkan agar semua pihak menghormati umat Muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Maksudnya, bagi yang tidak melaksanakan puasa tapi ingin makan dan minum serta merokok sebaiknya mencari tempat yang tertutup.
“Sedangkan bagi pedagang makanan dan minuman di warung makan atau kantin yang buka pada siang hari agar menutup bagian depan dan sampingnya dengan kain atau spanduk. Jangan dalam keadaan terbuka,” sarannya.c-dar