Tenglie PTUN-kan SK Mendagri, Mantir: Keputusan Sudah Inkracht

KASONGAN/tabengan.com – Surat Keputusan Pemberhentian Bupati Katingan sejak 26 Mei 2017 oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga kini belum diterima Ahmad Yantenglie sebagai Bupati Katingan. Namun, bila SK tersebut sudah ada diterima, Yantenglie akan melakukan pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Selama ini hanya kabar dan beritanya saja SK itu sudah keluar, keotentikannya tidak ada. Bila ada SK Mendagri, mana SK tersebut. Dan, bila memang benar SK dari Mendagri itu ada dan kita terima, maka itu kita hargai, dan kita ada jalan yakni dan akan saya lakukan upaya TUN (Pengadilan Tata Usaha Negara, red). Itu langkah saya dan kita buktikan nantinya di TUN,” kata Yantenglie di Kantor KPU Katingan, Rabu (31/5).

Ia melanjutkan, gugatan lewat PTUN merupakan haknya sebagai warga negara lantaran ada sesuatu yang tidak memuaskan, dan ia melihat ada yang janggal.

Yantenglie menegaskan, selain melakukan gugatan lewat PTUN, ia juga menyatakan akan tetap maju pada Pilkada 2018 mendatang dan sudah menjalankan silaturahmi ke partai politik. Dan, kewenangan memutuskan siapa siapa yang dicalonkan merupakan ranah parpol.

“Sekarang ini secara prosedur dan aturannya pun sudah berubah karena pencalonan di KPU harus ditandatangani Pengurus Pusat, tidak lagi seperti pada tahun-tahun sebelumnya yang pencalonan ditandatangani DPC. Karena berbicara politik komunikasinya harus sampai ke Pusat,” ungkap Yantenglie.

Menanggapi gugatan TUN dari Yantenglie, Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir L Nussa mengatakan, SK Mendagri yang mengeksekusi keputusan Mahkamah Agung tidak bisa dilakukan banding, atau peradilan lain. Sebab, kata dia, SK tersebut sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

“Silakan Yantenglie melakukan TUN karena itu urusan dia, sedangkan DPRD Katingan menerima fakta bahwa Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan Surat keputusan pemberhentiannya dan SK tersebut sudah final dan inkracht,” ungkap Mantir.

Pelajari Mekanisme
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan mempelajari mekanisme selanjutnya, setelah menerima surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemberhentian Bupati Katingan.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Syahrin Daulay, saat ditemui usai menghadiri upacara memperingati hari lahir Pancasila, di lingkungan Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (1/6), mengatakan, kalau surat tersebut sudah diterima, maka pihaknya akan melihat mekaniame selanjutnya.

Pihaknya akan melakukan rapat terkait hal tersebut, terkait tindaklanjutnya, bagaimana mekanismenya dan seterusnya. “Kita akan pelajari bagaimana mekanisme selanjutnya,” ujarnya.

Namun Syahrin belum mengetahui secara persis apakah surat balasan dari Kemendagri itu saat ini sudah diterima oleh Gubernur Kalteng atau di Biro Perwakilan Pemprov Kalteng di Jakarta.

Dia mengaku saat ini belum melihat surat aslinya, sehingga dia tidak bisa berkomentar banyak, dan tidak mau berandai-andai terhadap surat tersebut. Karena sebagai birokrasi, pihaknya hanya menerima surat aslinya, sehingga itu yang akan ditindaklanjuti.

Mengenai kapan surat dari Kemendagri tersebut akan diserahkan kepada Yantenglie, Syahrin mengatakan, Gubernur saat ini masih di Jakarta dan surat itu ditujukan ke Gubernur. “Jadi kita tunggu saja, kan beliau masih di Jakarta,” ujarnya. c-sus/dkw