Selain Nama, Sekolah Wajib Cantumkan Alamat Siswa

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang digelar Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan Negeri (SMAN/SMKN) di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) berakhir. Rencananya pengumuman hasil seleksi yang dilakukan pihak sekolah akan diumumkan pada tanggal 15 Juni 2017.

Dinas Pendidikan Kalteng menghimbau dalam pengumuman yang dilaksanakan sekolah, selain nama calon peserta didik baru, sekolah juga wajib mencantumkan alamat siswa agar tidak ada prasangka buruk dalam seleksi tersebut.

“Biar tidak ada prasangka buruk dari orang tua/wali siswa, sekolah dalam pengumuman nanti juga harus mencantumkan alamat siswa biar jelas,” ucap Plt Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Drs Gazali Rahman.

Ia mengatakan mulai tahun pelajaran 2017/2018 Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan sistem PPDB untuk jenjang pendidikan SMA/SMK sederajat dengan empat jalur diantaranya Zonasi, Tidak Mampu, Prestasi dan jalur Khusus.

Dari empat jalur tersebut yang diutamakan ada jalur Zonasi dengan kouta 70 persen dari daya tampung sekolah. Jalur Zonasi, sekolah akan menyeleksi berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik baru ke sekolah.

“Nah, apabila ada dua siswa memiliki jarak rumah yang masa, baru mereka akan direnking berdasarkan nilai hasil ujian nasionalnya,” kata Gazali, diruangannya.

Menurutnya PPDB tahun pelajaran 2017/2018 akan diberlakukan sama seluruh Indonesia dengan dasar Permendikbud No 17 tahun 2017, PPDB menggunakan 4 jalur, pertama jalur zonasi dengan kouta 70 persen, kedua jalur tidak mampu kuotanya 20 persen, jalur prestasi dan khusus dengan kuota masing-masing 5 persen dari daya tampung sekolah.

Tujuannya adalah untuk menekan membludaknya jumlah siswa di salah satu sekolah dan pemerataan siswa di sekolah-sekolah yang ada, serta secara tidak langsung menghidupkan kembali sekolah-sekolah yang selama ini tidak mendapatkan siswa akibat semua siswa ingin sekolah di sekolah favorit.

“Sistem Zonasi ini berdasarkan Permendikbud No 17 tahun 2017. Hal tersebut bertujuan untuk pemerataan peserta didik baik untuk sekolah unggulan maupun sekolah pinggiran,” ungkapnya.nta