JAKARTA/tabengan.co.id – Indonesia masih jadi sasaran penjualan baju-baju bekas. Buktinya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih melakukan penindakan ratusan kapal penyelundup baju-baju bekas tersebut. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, pada tahun 2018 telah melakukan sebanyak 349 penindakan atau penangkapan. “Tahun 2018 (sebanyak) 349 kali penindakan gampangnya 349 kapal. Karena biasanya penindakan satu kapal,” katanya di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Jakarta, Jumat (11/10).
Dia mengatakan nilai barang yang diamankan sekitar Rp 48,96 miliar. Kemudian, pada tahun 2019 hingga September telah melakukan 311 penindakan dengan nilai Rp 42,01 miliar. “Nilainya bale press itu Rp 48,96 miliar 2018, sedangkan 2019 Rp 42,01 miliar,” katanya. Terang Heru, baju bekas yang diselundupkan biasanya menggunakan kapal kayu dengan barang angkut sekitar 1.000 bale press. “Satu bale, satu meja ini dan isinya bisa 1.000 lembar baju atau celana dan seterusnya,” jelasnya.
Sementara, untuk tekstil dan produk tekstil (TPT), DJBC telah melakukan penindakan sebanyak 430 kali di 2018 dan hingga September 2019 sebanyak 406. “Nilainya tahun kemarin Rp 171, 34 miliar sampai September kemarin (2019) Rp 138,11 miliar itu TPT yang kita berhasil lakukan penindakan. Semua lini, di pelabuhan, bandara, PLB, kalau nakal kita tindak,” tutupnya. d-com