PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Warga Kota Palangka Raya perlu waspada bila ingin mengonsumsi ikan kering jenis cumi dan teri. Sebab, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim gabungan, menemukan kedua jenis ikan asin tersebut mengandung formalin.
Tim gabungan yang melakukan pemeriksaan itu terdiri dari Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Palangka Raya, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalteng, Dinas Perikan Kota Palangka Raya, Badan POM, Disperindag Kota Palangka Raya dan UPTD Pasar Kahayan.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (15/10), di Pasar Besar, Pasar Kayahan dan Hypermart. Tim dipimpin Leonard Tambunan, Pejabat Fungsional Karantina Ikan BKIPM. Kegiatan ini sebagai implepentasi dari Inpres 01/2017 mengenai Pengawasan Mutu Hasil Perikanan Domestik. Dengan maksud produk ikan yang beredar dan dikonsumsi masyarakat adalah produk ikan yang aman dan tidak membahayakan kesehatan.
Tim melakukan monitoring pada kelayakan pasar, kandungan bahan berbahaya pada produk perikanan, bakteri mutu atau bahan kimia atau logam berat seperti mercuri, timbal, cadmium, khususnya pada ikan air tawar atau sungai. Tim juga melakukan uji bakteri dan bahan berbahaya, seperti Salmonela, E-coli dan angka lempeng total, Formalin, Organoleptik dan Histamin.
Etik, petugas dari Bidang Pemeriksaan Badan POM, mengakui memang sering muncul persoalan pada produk ikan kering atau asin. Karena selalu cenderung didapati temuan mengandung formalin. Biasanya terjadi pada produk cumi-cumi dan ikan teri.
Adapun ikan air tawar relatif aman. Sementara ikan segar biasanya berhubungan dengan penanganannya, terjadi kontaminasi dengan bakteri atau perubahan senyawa histadin berubah menjadi histamin dalam ikan. Jika dikonsumsi akan menyebabkan alergi pada diri konsumen. Mengingat jarak antara laut dan Kota Palangka Raya cukup jauh, maka hal tersebut cenderung terjadi.
Pengujian dilakukan dengan mengambil beberapa sampling secukupnya dan mencuci sampling dengan air mineral secukupnya. Kemudian air bekas mencuci ikan dimasukkan dalam tabung reaksi. Setelah itu tabung diberi reagen untuk uji formalin. Jika produk ikan tersebut mengandung formalin, maka larutan akan berubah menjadi ungu. Setiap sampling, baik yang didapati berformalin atau pun tidak, akan dibawa ke laboratorium Balai POM untuk ditindaklanjuti dengan lebih lagi.
Dari pantauan Tabengan, saat dilakukan uji sampling oleh Tim Terpadu, didapati bahwa produk ikan asin cumi kering dan ikan teri yang dijual di Pasar Kahayan dan Pasar Besar, positif mengandung formalin. Para pedagang sendiri mengaku tak tahu menahu soal kandungan ini. Mereka hanya menerima dari distributor. dsn





