PALANGKA RAYA/tabengan.com – Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) wajib hadir setiap rapat dengar pendapat (RDP) maupun rapat kerja di DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Pasalnya, selama ini, ada sejumlah SOPD saat rapat dengan agenda penting menugaskan bawahannya.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kalteng Faridawaty Darland Atjeh, saat dibincangi Tabengan, usai memimpin rapat Badan Musyawarah (Bamus) dengan agenda penyusunan jadwal, di gedung dewan, Rabu (16/10).
“Dalam Tatib yang disahkan beberapa waktu lalu, kalau ada RDP wajib dihadiri oleh kepala SOPD mitra dari setiap komisi,” kata Faridawaty.
Politisi dari partai NasDem ini menjelaskan, salah satu yang menjadi alasan mengapa aturan tersebut harus dimasukan dalam Tatib DPRD Kalteng, karena pengalaman selama ini ada sejumlah kepala SOPD saat rapat yang hanya menugaskan bawahannya. Sementara yang ditugaskan ini ketika ditanya mengenai kapasitasnya tidak bisa menjelaskan.
“Kita sudah beberapa kali pengalaman, begitu rapat yang kita agendakan untuk mengambil sebuah keputusan, perwakilan yang ditugaskan tidak memiliki kewenangan. Makanya untuk ditatib yang baru aturan tersebut kita masukan,” tegasnya.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini mengatakan, terlebih dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS).
“Kalau yang hadir bukan pengambil keputusan, waktu yang kita sediakan akan tidak efisien. Terlebih saat ini kita akan membahas KUA PPAS. Kalau kita dari dewan, kepala SOPD tidak hadir kita drop atau tunda pembahasan dengan SOPD yang bersangkutan,” tambah Faridawaty.
Dijelaskan, dalam rapat Banmus telah disepakati bahwa jadwal masa sidang III-2019 ini ada tiga poin yang menjadi titik konsentrasi pembahasan, diantaranya, pembahasan KUA-PPAS, rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD 2020 serta perubahan keempat perda tentang PT Banama Tingang Makmur (BTM). sgh