7 Karyawan JNE Curi Barang Konsumen

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Palangka Raya bersama dengan tim CRT PUMA Polres Palangka Raya, Unit Buser Polsek Pahandut dan Intelmob Brimobda Polda Kalteng melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Gudang JNE Jalan Kaja, Kota Palangka Raya.

Mirisnya, 7 pelaku yang dibekuk merupakan karyawan jasa pengiriman barang JNE yang bertugas di gudang lokasi pencurian. Ketujuhnya yakni Mahlianoor, warga Jalan Kalimantan, Sukanda, warga Jalan Menteng I, Isprianto, warga Jalan Mendawai I, Iqbal Saifullah, warga Jalan Karanggan, Herliyadi Irawan dan M Said, warga Jalan Kalimantan Gang Beringin, dan Eko, warga Jalan Menteng I.

Pencurian ini terungkap setelah Rukmini, warga Jalan Manjuhan IV, melapor ke Polres Palangka Raya mengenai barangnya yang hilang. Ketujuh pelaku beraksi secara terorganisir, karena mengetahui penempatan dan cara agar tidak terlihat dari jangkauan kamera cctv di gudang tempat mereka bekerja.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ketujuh pelaku, yakni satu unit handphone Samsung J7 prime warna putih, satu unit handphone merk xiaomi 4A warna rose gold, satu unit handphone merk xiaomi redmi warna hitam, satu buah jam tangan merk swiss army warna hitam. Sedangkan barang bukti lainnya seperti jaket, jam tangan dan ponsel masih dilakukan pencarian.

Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli mengatakan, terbongkarnya aksi sindikat kasus pencurian yang merugikan konsumen JNE ini berawal dari hasil penyelidikan tim gabungan. Setelah akhirnya mendapatkan informasi jika diduga para pelaku akan melakukan tindak pidana tersebut, petugas pun melakukan penangkapan.

“Para pelaku sedang berkumpul di gudang JNE dan diduga hendak melakukan pencurian kembali. Saat ini, ketujuh pelaku masih dalam proses pemeriksaan,” katanya.fwa