NANGA BULIK/tabengan.com – Sampai saat ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lamandau belum berencana menambah kotak dan bilik suara yang akan digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Lamandau tahun 2018 mendatang.
Hal itu seperti disampaikan Komisioner KPUD Kabupaten Lamandau Divisi Logistik, Gusti Rasyidin, saat dikonfirmasi di Kantor KPU Lamandau di Nanga Bulik, Kamis (22/6).
“Untuk kotak dan bilik suara, hingga kini tetap kita rencanakan menggunakan yang sudah ada (lama) yang pernah digunakan pada Pemilu sebelumnya,” ungkap Gusti.
Adapun jumlah kotak suara yang sudah ada, lanjut dia, sebanyak 181 buah. Jumlah tersebut sudah termasuk kotak suara yang ada di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk rekap.
“Sedangkan untuk bilik suara, kita siapkan sebanyak 312 buah. Jumlah tersebut kita asumsikan, bahwa jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Kabupaten Lamandau tetap sama pada saat Pilgub lalu yakni 156 buah,” jelasnya.
Sehingga, tambah Gusti, pada masing masing TPS ada 2 buah bilik suara.c-kar