ASN Tambah Libur Dikenakan Sanksi

KASONGAN/tabengan.co.id – Cuti bersama Lebaran Idul Fitri sudah berakhir pada Minggu (2/7) sehingga Aparatur Sipil Negara (ASN) harus masuk kerja pada hari ini, Senin (3/7). Apabila kedapatan ASN yang menambah libur akan dikenakan saksi.

Sebelum cuti bersama, Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan sudah membuat himbauan agar ASN tidak bolos masuk kerja atau menambah cuti usai Lebaran dan Senin (3/7), diharap pelayanan pemerintahan sudah kembali normal.

Hal ini ditegaskan Sekda Katingan Nikodemus dengan membuat surat pemberitahuan dan mewanti-wanti agar seluruh ASN di Kabupaten Katingan tidak menambah masa libur saat libur Lebaran.

“Jika kita menemukan ada ASN yang sengaja nambah libur maka akan ditindak tegas sesuai aturan berlaku. Akan kita ambil langkah dengan memberikan sanksi karena yang bersangkutan dinyatakan indisipliner,” Kata Nikodemus.

Menurutnya, berat ringannya sanksi yang akan diberikan tersebut tergantung berapa lama ASN bersangkutan menambah masa libur. Bila ada ASN yang menambah libur cukup lama tentu direomendasikan dikenakan saksi berat.

Lanjutnya, masa libur tersebut tidak berlaku bagi pegawai di instansi pelayanan, seperti rumah sakit, Puskesmas maupun Pustu karena pelayanan di intansi tersebut tidak ada libur. Sebagai gantinya, tentu Pemerintah Daerah akan memberikan insentif kepada mereka.

Diketahui, Pemerintah sudah menetapkan pada 23 Juni 2017 sebagai cuti bersama untuk Lebaran tahun. Penambahan cuti bersama tersebut diatur lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama 2017.

“Cuti bersama itu mulai 23, 27, 28, 29 sampai 30 Juni sedangkan libur tambahan, didapat secara otomatis pada Sabtu 24 Juni dan 1 Juli. Sedangkan pada Minggu 25 Juni dan 2 Juli itu memang tanggal merah, jadi 3 Juli sudah masuk kerja,” kata Nikodemus.c-sus