Hukrim  

Polres Kapuas Dalami Temuan Senpi Rakitan

KUALA KAPUAS/tabengan.com – Polres Kapuas berhasil mengamankan beberapa senjata api (Senpi) rakitan jenis pistol dan laras panjang. Senpi-senpi yang diamankan dari tangan dua pria, Hendro dan Karli, itu diamankan bersama amunisinya, beberapa butir di antaranya merupakan jenis proyektil standar.

“Pada intinya kita akan mendalami hasil temuan senjata api rakitan ini, sebab dari beberapa butir proyektil yang mereka miliki itu adalah amunisi standar yang biasa digunakan aparat, dan mungkin saja ini juga pernah dipergunakan untuk tindak kejahatan. Kita akan selidiki dari mana kedua pelaku mendapatkannya,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iqbal Sengaji di ruang kerjanya, Selasa (4/7).

Menurut Iqbal, jajarannya kini tengah mengembangkan peluru yang didapat. Sebab senpi rakitan yang dibuat menggunakan peluru layaknya buatan pabrik resmi dan merupakan peluru tajam. Senpi yang dipergunakan juga hampir menyerupai revolver. Sedangkan peluru senapan laras panjang menggunakan peluru layaknya yang dimiliki petugas.

Iqbal mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan apakah kedua tersangka pernah menggunakan senjata rakitan itu untuk melakukan kejahatan atau hanya gaya-gayaan. Mengenai peluru, akan diselidiki apakah ada yang menyuplai. “Intinya kita fokus pada asal-usul peluru yang didapatkan keduanya,” tambah dia.

Terpisah, Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar mengatakan, masyarakat umum dilarang membuat atau memiliki senjata api rakitan. Apabila kedapatan memiliki atau membuat, hukumannya maksimal 20 tahun karena melanggar UU Darurat No 12/1951. Untuk itu bagi masyarakat yang menyimpan atau memiliki senpi rakitan, diharapkan dapat segera menyerahkannya ke pihak berwajib. c-yul