Parlemen

DPRD Kalteng Ingatkan Pemprov untuk Evaluasi Kinerja PT BTM

34
×

DPRD Kalteng Ingatkan Pemprov untuk Evaluasi Kinerja PT BTM

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk mengevaluasi kinerja Perusahaan Daerah (Perusda) PT Banama Tingang Makmur (BTM).

Hal ini disampaikan fraksi pendukung DPRD Kalteng saat menyampaikan pemandangan umum fraksi masing-masing terhadap pengajuan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan keempat atas Perda Tingkat I Nomor 10 tahun 1994 tentang Pembentukan Perusda PT BTM.

Meski memaklumi pengajuan Perda tersebut, DPRD Kalteng tetap mengingatkan kepada Pemprov Kalteng agar mengevaluasi kinerja manajemen. Terlebih dalam usulan Perda tersebut juga dibahas mengenai penyertaan modal kembali untuk PT BTM.

Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Yulilis menyatakan memaklumi adanya usulan perubahan Perda nomor 10 tahun 1994. Tetapi yang perlu digarisbahawi ke depan Perusda tersebut harus dikelola secara konvensional oleh pihak manajemen, dengan tetap memerhatikan prospek kelayakan usaha yang mampu memberikan keuntungan daerah dari segi ekonomi serta manfaat untuk masyarakat dari aspek sosial.

“Kondisi ini tentu harus mendapat perhatian dari pihak manajemen, karena salah satu tujuan dari berdirinya BTM adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memberikan manfaat bagi masyarakat dari aspek sosial,” kata Yulilis, saat rapat rapat Paripurna DPRD Kalteng, di gedung dewan, Kamis (21/11).

Anggota Komisi IV ini mengatakan, Perusda tersebut harus dikelola secara profesional dan terpenting harus berkontribusi bagi pertumbuhan perekonomian daerah dengan memerhatikan kelayakan usaha, yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta melalui analisis maupun kajian mendalam.

“Tidak hanya melalui analisis serta kajian mendalam, tentunya dari segi pengelolaan harus tetap menjunjung tinggi prinsip pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga pendirian dan pengembangan usaha BTM dapat tercapai secara efektif dan efisien,” tegasnya.

Senada, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) melalui juru bicaranya H. Sudarsono memaparkan, Pemprov Kalteng telah beberapa kali melakukan penambahan modal untuk PT BTM, terakhir sebesar Rp5 miliar yang ditetapkan melalui Perda nomor 6 tahun 2014.

Namun, penyertaan modal yang diberikan oleh Pemprov Kalteng tersebut belum dapat dilaksanakan, dan baru dianggarkan pada APBD Perubahan 2019 lalu.

“Menyangkut hal ini, sudah seharusnya Pemprov Kalteng melakukan evaluasi, kajian profesional tentang penyertaan modal kepada Perusda BTM. Sehingga tujuan awal pendirian Perusda tersebut dapat segera terealisasi,” kata Sudarsono. sgh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *