SAMPIT/tabengan.com – Aparat Polres Kotawaringin Timur akhirnya mengungkap jaringan pengedar uang palsu di Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan meringkus tiga orang tersangka. Ketiga tersangka yang diringkus tersebut yaitu Siswanto, M. Hermansyah dan Dedi. Ketiganya memiliki peran berbeda dan ditangkap di tiga lokasi berbeda
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK mengungkapkan, terungkapnya kasus peredaran uang palsu ini bermula saat seorang warga yaitu Yupizah menagih utang kepada sesorang yang berada di Lapas Narkotika Kelas III Kasongan yaitu Nurdin sebesar Rp10 juta.
Saat itu Nurdin menyuruh Yupizal untuk mengambilnya di Sampit. Yupzal kemudian berangkat ke Sampit dan menemui tersangka Siswanto untuk mengambil uang yang dijanjikan tersebut. Yupizal tanpa curiga menerima uang tersebut dan setelah itu bermaksud untuk kembali ke Kasongan. Namun saat dia akan membayar jasa ojek menggunakan uang yang baru diterimanya, tukang ojek langsung curiga bahwa itu adalah uang palsu dan melaporkannya ke petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya.
Saat itu petugas kemudian meminta keterangan Yupizal terkait asal uang yang dibawanya itu. Kemudian terungkap bahwa uang tersebut berasal tiga orang tersangka yaitu Siswanto, Hermansyah dan Dedi. Sedangkan Yupizal bertastus sebagai saksi.
Kapolres mengungkapkan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka Siswanto memiliki peran dalam menyuruh tersangka Hermansyah untuk membuat dan membantu dalam mencetak uang palsu tersebut. Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Delima 12 Sampit. Sedangkan Hermansyah ditangkap di Desa Bapanggang Raya, Kecamatan MB Ketapang.
Sementara tersangka Dedi diamankan karena menyimpang sekitar 300 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu hasil cetakan Hermansyah. Dia ditangkap di rumah orang tuanya di Jalan Kopi Sampit. “Total ada sekitar 400 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang dicetak menggunakan printer,” terang Kapolres didampingi Kabag Ops AKP Abdul Aziz Septiadi dan Kapolsek KPM Iptu Ratno, Rabu (18/12).
Salah seorang tersangka tersebut merupakan staf Desa Bapanggang Raya, dan dia menggunakan printer inventaris desa untuk membuat uang palsu tersebut. Polisi selain mengamankan uang palsu yang mereka cetak, juga mengamankan barang bukti lainnya seperti printer dan komputer yang digunakan untuk membuat uang palsu tersebut. (c – arb)