KUALA KAPUAS/tabengan.co.id – Jembatan timbang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) karena fungsinya sangat strategis bagi pembangunan infrastruktur di daerah. Namun, semenjak kewenangan mengenai pengelolaannya diambil alih oleh pemerintah pusat, beberapa di antaranya tidak beroperasi. Salah satunya, Jembatan Timbang di Kabupaten Kapuas, Minggu (5/1).
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Yulindra Dedy mengakui hal tersebut. Yulindra mengatakan memang pihaknya saat ini tidak dapat berbuat banyak karena kewenangan dalam pengelolaan jembatan timbang saat ini sepenuhnya ada di tangan pusat.
“Pengelolaan jembatan timbang itu sepenuhnya diambil oleh pemerintah pusat, bukan lagi di provinsi. Di sini aktivitas, pengoperasian dan sebagainya itu semua ranah kewenangannya di pemerintah pusat,” ujar Yulindra saat dikonfirmasi Tabengan di ruang kerjanya, Senin (6/1).
Yulindra menambahkan, saat ini pihaknya hanya menunggu laporan dari masyarakat jika ada kendaraan-kendaraan besar yang muatannya melebihi tonase yang tidak sesuai standar Perda.
“Kalaupun kita mau turun ke lapangan sifatnya sudah tim terpadu. Kalau memang ada laporan dari masyarakat ternyata banyak kendaraan yang melebihi tonase, mungkin kita bisa menyurati. Sekarang sudah ada Balai Jalan di Kementerian Perhubungan RI berkantor di Kalteng, di Palangka Raya, di Terminal WA Gara, namanya BPTJ (Balai Pengelola Transportasi Jalan) Wilayah 16,” jelasnya.
Menurut Yulindra, kepentingan Pemerintah Provinsi Kalteng cukup besar terutama masalah jalan. Jika tonase kendaraan yang masuk ke Kalteng tidak selektif, tidak diawasi secara maksimal, otomatis jalan akan cepat rusak. Pihaknya sempat mendiskusikan hal tersebut dengan jajaran.
“Sempat diskusi dengan teman-teman di Dishub, sejauh mana peluang kita mengingatkan teman-teman kementerian sama-sama menjaga itu. Salah satunya tim terpadu,” ujarnya.
Lebih jauh dijelaskannya, hal tersebut merupakan implementasi dari UU No.23 tahun 2014, bahwa hampir sebagian besar menarik kewenangan strategis di daerah kembali ke pusat.
“Ini sekarang Ini sekarang UU 23 tahun 2014, ibaratnya sedikit demi sedikit mengarahkan lagi Undang-undang Pemda ke UU 574 era Orba. di Dinas Perhubungan saja sudah ada Balai Jalan, Balai Kementerian Perhubungan, saya kaget baru dengar kemarin,” katanya lagi.
Yulindra juga mengatakan, akan mengadakan rapat koordinasi teknis dengan seluruh stakeholder. Termasuk dengan balai yang punya kepentingan dalam pengaturan masalah transportasi jalan dan sebagainya di Kalteng.
Isu-isu yang berkaitan dengan kebijakan pengelolaan jembatan timbang dan jalan akan dibahas, sehingga akan tercipta satu pemahaman, satu program untuk menjaga dan memaksimalkan jembatan timbang yang ada.
Kabid Transpostasi Dishub H Sucipto menambahkan, jauh sebelumnya pada saat kepemimpinan Gubernur Agustin Teras Narang sudah keberatan akan pembentukan berbagai balai sebab hal tersebut hanya akan menambah panjangnya birokrasi.
“Zaman Pak Teras, Kalteng saja yang keras dengan adanya balai-balai. Cuma tidak ada provinsi lain yang nolak dengan pembangunan balai, bahkan yang gak ada balai pun dibentuk semua. Dulu Cipta Karya gak ada balai, tahun kemarin baru dibentuk. Jadi gak bisa apa-apa sekarang di Pemda itu. Karena sudah diurusin ke pusat semua,” ungkap Sucipto.
Sucipto juga menambahkan ketika masih adanya Kantor Wilayah, pemerintah pusat hanya sebatas memonitoring dan mengevaluasi. Namun saat ini semua kewenangan dan kebijakan daerah diambil alih oleh pemerintah pusat. dsn











