Pilkada Kalteng, Gubernur dan Bupati Dilarang Lantik ASN

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyurati kepala daerah yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada), perihal ketentuan larangan melakukan pelantikan aparatur sipil negara, baik rotasi, mutasi, maupun promosi, 6 bulan sebelum penetapan sebagai pasangan calon.

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi menjelaskan, pada 8 Juli 2020 pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kalteng, apabila memang sudah memenuhi syarat, akan ditetapkan sebagai pasangan calon. Apabila ditarik mundur, ditetapkan 8 Juli sebagai paslon, maka sesuai aturan tidak boleh melakukan pelantikan berlaku pada 8 Januari 2020, atau 6 bulan sebelum penetapan.

Kepala daerah, tegas Satriadi, apabila melakukan pelantikan setelah 8 Januari 2020, dapat terancam dibatalkan pencalonannya sebagai calon yang maju dalam Pilkada.

Rotasi, mutasi, dan promosi bisa dilakukan apabila memang terdapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Persetujuan itulah yang menjadi dasar pertimbangan dilakukan pelantikan.

“Dibatalkan sebagai pasangan calon, memang bukan menjadi kewenangan Bawaslu Kalteng. KPU Kalteng yang memiliki kewenangan untuk menetapkan, maupun membatalkan. Rekomendasi dari Bawaslu Kalteng yang sebagai bahan, apakah pelanggaran pelantikan itu sampai pada pelanggaran yang menyebabkan pembatalan sebagai paslon, atau seperti apa,” kata Satriadi, Senin (6/1).

Ketentuan larangan pelantikan ini, kata Satriadi, sudah disampaikan ke semua kepala daerah yang ingin maju sebagai calon dalam Pilkada Kalteng. Alasan apapun tidak diperkenankan untuk melakukan pelantikan, kecuali apabila memang mendapat persetujuan dari Mendagri. Jika sekarang ada jabatan ASN yang kosong, maka itu tetap dibiarkan kosong. Pelantikan tanpa persetujuan menjadi pelanggaran.

Undang-Undang No.10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU pada pasal 71 ayat (2) menyebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Untuk mengantisipasi semua hal tersebut, Bawaslu Kalteng juga membuka Posko pengaduan terkait dengan penggantian/mutasi jabatan di lingkungan Pemprov Kalteng. ded