SAMPIT/tabengan.co.id – Rapat mediasi terkait tuntutan perihal lahan plasma, CSR, dan lahan di luar HGU dan di pinggir sungai antara warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur dan PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM) berlangsung panas, Jumat (17/1).
Sekitar 400-an warga datang ke Kantor Bupati Kotim dengan armada 30 mobil. Namun hanya 50 orang perwakilan warga yang diperbolehkan masuk mengikuti mediasi, sementara yang lain menunggu di luar Kantor Bupati Kotim.
Rapat mediasi berlangsung panas, sebab warga merasa tidak puas karena yang menjawab pertanyaan selalu dari pihak pemerintah yang diwakili oleh Asisten I Setda Kotim Nur Aswan, Kabag Pemerintahan Diana Setiawan, dan Asisten II Setda Kotim Wim RK Benung.
“Setiap kami bertanya, yang jawab selalu pemerintah. Kami mau penegasan dari perusahaan. Kalau kalian pakai aturan, kami masyarakat akan pakai aturan kami juga,” ujar salah satu warga, Algi.
Suasana sempat berubah menjadi tegang ketika Kabag Pemerintahan Diana Setiawan meminta warga yang datang untuk diam dengan nada yang cukup tinggi. Mendengar hal tersebut beberapa warga tampak tersulut emosi dan berusaha maju ke depan dan juga mengacungkan jarinya kepada Diana. Untungnya beberapa rekan warga tersebut segera meredam emosi dan berusaha menenangkannya.
Dalam mediasi itu warga mengajukan sejumlah tuntutan kepada perusahaan tersebut. Yaitu meminta plasma 20 persen dari lahan inti, kemudian lahan warga yang berada di luar HGU yang dulu diambil dan dikelola sampai sekarang masih dikelola oleh perusahaan, agar dikembalikan ke masyarakat.
Kemudian tanaman-tanaman kelapa sawit milik perusahaan PT Sukajadi Sawit Mekar yang sekarang berada di bibir atau pinggir sungai besar dan kecil, agar dikembalikan ke masyarakat.
Sementara itu, GM PT SSM Rusli Salim atau yang akrab disapa Atung menegaskan akan tetap mengikuti aturan. “Karena kami izin sebelum aturan soal plasma jadi, tidak bisa plasma itu diberikan,” tegasnya.
Namun, lanjutnya, jika ingin membangun plasma mereka siap, tapi harus menyiapkan lahan yang berada di kawasan APL.
Atung menyatakan, kesepakatannya untuk mengembalikan fungsi sungai sebagai kawasan konservasi. Dia beralasan menanam di sempadan sungai sebelum ada aturan larangan.
Pernyataan tersebut tetap mendapat penolakan warga. Warga tetap mengajukan usulan terkait agar lahan di sempadan sungai itu bisa dikelola masyarakat, dan menyerahkan lahan yang tidak diakui PT SSM kepada mereka. c-may











