Hukrim  

Turun dari Motor, Pengedar Sabu Langsung Diringkus

pengedar sabu sampit
Seorang pengedar narkoba diamankan polisi saat baru turun dari sepeda motor di Jalan Ir H Juanda 24, Sampit, Kamis (6/2) lalu.

SAMPIT/tabengan.com – Aparat Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan berbahaya (Narkoba) Polres Kotawaringin Timur kembali meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu, di Jalan Ir H Juanda 24 RT 02 RW 001 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Sampit. Pelaku M Rizali alias Jali (22) ditangkap bersama barang bukti 5 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 1,22 gram.

Informasi terhimpun, penangkapan bermula saat anggota Sat Narkoba Polres Kotim mendapat informasi bahwa pelaku sering mengedarkan narkotika. Kemudian dilakukan penyelidikan, dan petugas menemukan pelaku turun dari sepeda motor di Jalan Ir H Juanda 24. Saat itu juga pelaku langsung diamankan.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan sebuah kaleng yang bertutup plastik berada di kantong belakang sebelah kiri celana yang dipakai pelaku. Setelah dibuka, ternyata berisi 5 bungkus plastik kecil yang berisi serbuk narkotika jenis sabu. Selain itu, juga ditemukan uang hasil penjualan sebesar Rp200 ribu dan sebuah ponsel.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Polres Kotim Iptu Arasi mengungkapkan, semua barang bukti yang ditemukan diakui adalah barang milik pelaku.

“Terlapor dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut,” terangnya, Jumat (7/2). Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. c-arb