Hukrim

Polisi Tangkap Pencabul Anak di Bawah Umur

25
×

Polisi Tangkap Pencabul Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
ilustrasi pencabulan 1
ILUSTRASI PENCABULAN

KUALA KAPUAS/tabengan.co.id – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kalimantan Tengah. Kali ini, di wilayah hukum Kabupaten Kapuas. Pelaku SR (36) warga Desa Basarang, Kecamatan Basarang, berhasil ditangkap di rumahnya, Selasa (25/2).

Informasi diterima Tabengan, peristiwa pencabulan ini terjadi pada Kamis (20/2) lalu sekitar pukul 14.30 WIB, di rumah pelaku di Desa Basarang. Korbannya Bunga, bocah umur 7 tahun yang tak lain tetangganya sendiri. Ketika itu korban baru pulang mengaji dipanggil oleh terlapor dengan melambaikan tangan. Merasa dipanggil, korban kemudian mendatangi.

Namun, entah setan apa yang ada di benak pelaku, begitu korban datang langsung dibawa ke dalam kamarnya. Pelaku kemudian melepas celana korban, dan melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara menggesek-gesekkan alat vitalnya.

Hal ini baru diketahui orang tuanya setelah korban bercerita kejadian yang dialaminya sewaktu sampai di rumah. Mendengar cerita Bunga dan merasa tidak terima, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Basarang.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasatreskrim AKP Sony Rizky Anugrah membenarkan akan kejadian ini.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah kita amankan di sel Mapolres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ini melanggar Pasal 82 ayat 1, dan ayat 2 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. c-yul